MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3).
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Senin (24/2/2025).
Dalam hasil sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
“Setelah MK memeriksa terhadap dalil pergantian pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon adalah tidak beralasan. Adapun perihal dalil pemilihan dugaan sistem noken setelah Mahkamah membaca alat bukti dan fakta dalam persidangan juga tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selain dalil-dalil tersebut, Pemohon juga mendalilkan perihal lainnya yang juga dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
Atas dasar-dasar tersebut, MK menolak semua gugatan Pemohon dari MP3.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih yakni Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) atau pasangan nomor urut 01, akan ditetapkan KPU setempat sebagai kepala daerah periode 2024-2029.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hasil Sengketa Pilkada Mimika, MK Tolak Dalil Pemohon MP3