TIMIKA, Seputarpapua.com | Tiga bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dinyatakan mampu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan (Rikkes)
tim pemeriksa RSUD Mimika, Papua Tengah.
Hasil pemeriksaan kesehatan para Balon Bupati dan Wabup Mimika ini diketahui, setelah diserahkan berita acara hasil pemeriksaan oleh Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan kepadaKPU Mimika, Selasa (3/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2024 di RSUD Mimika.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan, ada 6 dokumen yang sudah diterima dalam bentuk berita acara.
“Jadi penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dalam bentuk berita acara masih dalam rentang waktu. Dimana menurut jadwal penyerahan sampai 4 September 2024,” katanya.
Hasil pemeriksaan kesehatan bahwa semua Balon Bupati dan Wabup mampu. Hasil pemeriksaan ini sifatnya final (tidak dapat diganggu gugat, dipertentangkan dengan pemeriksaan kesehatan dari instansi lain), sesuai Juknis KPU RI Nomor 1090 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil lainnya.
“Sehingga apabila dalam pemeriksaan ini semua Balon dinyatakan mampu, maka tidak bisa pihak lain menyatakan tidak mampu. Dan selanjutnya hasil pemeriksaan kesehatan ini sudah jadi tanggungjawab KPU Mimika, bukan tim pemeriksa kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses ini KPU Mimika hanya bertanggungjawab dalam penetapan calon. Karena ini terkait dengan syarat calon. Kemudian apabila sebelum tanggal 22 September 2024 (jadwal penetapan calon) ada hal-hal tidak terduga, maka dimungkinkan dilakukan mekanisme penggantian calon.
Dimana untuk penggantian calon ada 3 kondisi, yakni meninggal dunia, dipidana dengan keputusan incraht, dan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kita semua berharap sampai tanggal 22 September tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, dr Charisma Dian Simatupang menambahkan, dengan penyerahan berita acara, maka tanggungjawab RSUD juga selesai.
Dikatakan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan baik berdasarkan Juknis KPU RI di nomor 1090 tahun 2024.
“Rikes kepada Balon kepala daerah bukan untuk mencari sakit atau tidak sakit. Tetapi lebih kepada mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani. Serta tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Dikatakan, tim Rikkes terdiri dari tim pemeriksaan jasmani (dari RSUD), kedokteran jiwa atau psikiater dari Makassar, BNNK Mimika.
“Jadi ada 13 dokter pemeriksa ditambah 1 dokter dari BNNK Mimika,” katanya.
Kemudian, untuk item pemeriksaan tidak melenceng dari Juknis, seperti pemeriksaan laboratorium wajib, penyakit dalam, paru, jantung dan pembuluh darah, bedah, urologi dan ortopedi, mata, THT (telinga, hidung, dan tenggorokan), neurologi, fungsi kortika luhur, jiwa (psikotes dan wawancara pskiatri), dan bebas narkotika
“Untuk kandidat perempuan ada pemeriksaan tambahan, yakni genekologi, USG transvagina dan papsmer,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hasil Rikkes, Tiga Balon Bupati dan Wabup Mimika Dinyatakan Mampu