TIMIKA | Sebanyak 232 pelanggar lalu lalu lintas terjaring selama Operasi Zebra Cartenz 2022 di Timika, Mimika, Papua Tengah.
Operasi Zebra Cartenz 2022 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Mimika berlangsung selama 14 hari sejak 3-16 Oktober.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis, mengatakan dari 232 kendaraan yang terjaring, 102 pengendara diberikan tilang, 74 pengendara diberikan teguran, sedangkan 56 pengendara belum datang mengambil kendaraannya.
“Untuk 232 kendaraan, yang ditahan itu terdiri dari 4 kendaraan roda empat kena tilang dan 98 kendaraan roda 2. Untuk teguran 63 roda dua dan 11 roda empat. Sedangkan menunggu yaitu 2 kendaraan roda empat dan 54 roda dua,” kata AKP Darwis, Senin (17/10/2022).
Menurut AKP Darwis, untuk pelanggaran kendaraan roda dua kebanyakan tidak menggunakan helm, tidak memiliki STNK dan SIM.
“Untuk kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lain-lain, kita hanya memberikan edukasi dan teguran-teguran,” ujarnya.
AKP Darwis mengaku tidak mengetahui pasti mengapa hingga kini 56 pengendara belum datang untuk mengurus kendaraannya yang terjaring razia.
Meski demikian, dia mengimbau bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya agar menunjukan STNK dan SIM.
“Analisa kami, mungkin pemilik tidak memiliki surat-surat kelengkapan berupa STNK dan SIM, mungkin juga ada indikasi hasil curian, makanya sampai saat ini pemilik belum datang,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hasil Operasi Zebra Cartenz 2022 di Timika, 232 Pelanggar Terjaring