Hargai Keluarga Korban Mutilasi, Seluruh Proses Peradilan Pelaku Harus di Timika

TIMIKA | Keluarga dari korban kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus menyampaikan permintaannya agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus keji itu harus menjalani proses peradilan di Kota Timika.

Tujuan keluarga dengan harapan agar segala proses hukum yang dijalani para pelaku benar-benar transparan serta diketahui publik.

Hal demikian disampaikan perwakilan keluarga korban saat prosesi kremasi potongan tubuh korban pada Jumat (16/9/2022) kemarin.

“Ini bukan kasus yang kita berusaha menutupi, menekan, tidak. Ini kasus yang sangat besar, sehingga transparansi sangat diperlukan,” kata Pale Gwijangge.

“Keluarga menyatakan bahwa seluruh proses hukum para pelaku, setelah proses peradilan militer memberhentikan mereka enam orang ini (oknum prajurit TNI) secara tidak terhormat, itu seluruh proses hukum harus dilakukan di Timika. Itu permintaan keluarga, harus menghargai itu,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga meminta agar motif para pelaku berniat membunuh korban dengan cara menembak hingga dimutilasi, dapat diungkap sebenar-benarnya. Sebab, keluarga belum sepenuhnya percaya dengan motif yang disampaikan sebelumnya, yakni perampokan.

“Kami mau motif sebenarnya ini diungkap. Karena melakukan mutilasi adalah pelanggaran yang keji, sangat biadab. Pihak-pihak manapun pasti tidak akan terima,” tegasnya.

Kasus mutilasi ini terjadi pada 22 September 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Timika. Para korban terdiri dari empat orang, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi dan Jenius Tini alias Atis Tini.

Korban dibunuh dengan cara ditembak maupun disabet dengan alat tajam, kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung berisikan batu sebagai pemberat lalu dibuang ke sungai.

Para pelakunya terdapat 10 orang, empat dari warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya dari oknum prajurit TNI AD yaitu Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap lagi adanya dua oknum prajurit TNI AD lainnya yang juga terlibat, yakni Prada Y dan Pratu V. Keduanya terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan terhadap korban.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hargai Keluarga Korban Mutilasi, Seluruh Proses Peradilan Pelaku Harus di Timika

Pos terkait