Harga Air Galon Naik Rp 10 Ribu, Disperindag Mimika: Itu Tidak Sah

Kadisperindag Mimika Petrus Pali Ambaa (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Beberapa pengusaha depot air minum di Mimika ternyata sudah mulai menaikan harga air galon dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa pada Selasa (4/10/2022), mengatakan bahwa kenaikan harga air galon menjadi Rp 10 ribu itu tidak sah karena bukan keputusan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Disperindag.

“Besok Disperindag baru akan mengundang Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA) untuk duduk bersama membahas harga air galon di Mimika,” kata Petrus.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Disperindag Selvina Pappang. Dia menjelaskan, sebelumnya memang pihak ASPADA telah melakukan pertemuan membahas kenaikan harga air galon pasca kenaikan harga BBM.

Menurutnya, ketika pihak ASPADA melakukan kesepakatan secara internal itu bukan menjadi patokan, tapi pihak ASPADA perlu menyampaikan itu kepada Pemerintah.

“Apa yang menjadi musyarawah atau kesepakatan para pengusaha itu merupakan usulan yang kemudian disampaikan lagi ke Pemerintah untuk dibahas bersama dengan melihat kondisi, bukan langsung menjadi patokan untuk secara sepihak menaikkan harganya menjadi Rp 10 ribu, apalagi ini terkait kebutuhan masyarakat dan itu kewenangan ada pada Pemerintah,” tutupnya.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait