Situasi Pemkab Mimika bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum di ruang rapat gedung A lantai 3 kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (17/10/2022) (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika memutuskan harga air isi ulang turun menjadi Rp 6.000 pergalon.
Harga ini diputuskan pada rapat Pemkab Mimika bersama Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) di ruang rapat gedung A, lantai 3 kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (17/10/2022).
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba melalui Sekretaris Disperindag Selfina Pappang menyampaikan bahwa ketentuan harga air galon ini telah diperhitungkan dengan baik bersama Aspada. Selain itu, juga melibatkan Tim Independen dan Akademisi dari STIE Jembatan Bulan.
“Kami tetapkan harga air galon menjadi enam ribu pergalon, dan harga ini disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang,” kata Selfina.
Dijelaskan, harga tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 65 tahun 2004.
“Lagi pula, tidak ada dalam aturan bahwa ada pengantaran air galon ke rumah-rumah. Karena itu, pemerintah mempunyai hak untuk mengatur harga depot air saat beli di tempat,” ujarnya.
Selfi juga mengingatkan agar masyarakat Mimika lebih baik membeli air minum langsung ke depot dan melihat proses pengelolaan air untuk memastikan layak dan tidaknya air tersebut. Hal ini disampaikan lantaran Disperindag pernah menemukan adanya oknum nakal yang menjual air langsung dari tandon.
“Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsi, sehingga kami harap masyarakat sadar untuk lebih baik langsung membeli ke depotnya dan melihat prosesnya dibandingkan diantar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Selfi menuturkan bahwa saat ini jumlah depot air minum di Mimika sebanyak 254, dimana yang baru melakukan pengurusan perizinan sebanyak 21 depot, sedangkan 14 depot lainnya dalam proses pengurusan serta 210 lainnya belum miliki surat izin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aspada Mimika, Husein tidak menerima ketentuan harga Rp 6.000 tersebut, karena memperhitungkan biaya operasional dalam suatu usaha UMKM.
“Yang harga Rp 7 ribu saja tidak terima apalagi diturunkan. Kalau diturunkan, maka untuk operasional dan keperluan gaji tidak mencukupi,” ungkap Husein.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More