Harga Air Galon di Timika Akan Ditetapkan Dengan SK Bupati, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Ikut Aturan

(Foto:Ilustrasi)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, harga Air Galon di Timika akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Bupati Mimika.

Harga air galon di Timika ditetapkan dalam SK Bupati setelah adanya pro dan kontra harga air galon yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Disperindag dan yang ditetapkan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPADA).

Berdasarkan hasil kajian tim pemerintah, akademik dan pihak ASPADA, Disperindag kemudian menetapkan harga air galon sebesar Rp 6 ribu, sedangkan pihak ASPADA tetap bersikeras untuk menaikkan harga menjadi Rp 10 ribu, bahkan para pengusaha depot air minum yang tergabung dalam ASPADA sempat melakukan mogok dengan menutup seluruh depot selama dua hari.

“SK Bupati sudah kami proses tinggal menunggu tandatangan Plt Bupati Mimika,” ujar Petrus, Selasa (25/10/2022).

Saat ditanya terkait harga yang ditetapkan dalam SK Bupati itu, Petrus mengatakan belum bisa menyampaikan, namun dia memastikan semua telah diatur dalam SK Bupati tersebut.

“Harganya saya belum bisa sampaikan sekarang, pokoknya tunggu saja semua telah diatur dalam SK Bupati,” tuturnya.

Setelah SK Bupati itu diterbitkan, Dia menegaskan agar seluruh pengusaha depot air minum mengikut aturan tersebut.

Pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin usaha, jika pengusaha depot air galon di Timika tidak mengikut aturan tersebut.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait