Hampir 10 Tahun Perda Miras di Mimika Tidak Berlaku

Hampir 10 Tahun Perda Miras di Mimika Tidak Berlaku

TIMIKA | Sejak tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) beralkohol di Kabupaten Mimika tidak diberlakukan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mimika, Jambia Wadan Sao menjelaskan, sebelumnya Mimika punya dua Perda tentang miras yaitu Perda Nomor 5 tahun 2007 dan Perda Nomor 14 tahun 2014.

“Perda Nomor 5 tahun 2007 dan Perda Nomor 13 tahun 2014 yang sudah ada itu sebenarnya sudah dibatalkan, karena dua-duannya terkait dengan larangan,” kata Jambia di Timika, Senin (30/10/2023).

Untuk membuat Perda baru, kata dia, harus merujuk pada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdangangan berkaitan dengan pengaturan perniagaan miras itu sendiri.

“Terkait dengan Perda miras ini kan kewenangan dari OPD terkait untuk mengusulkan Perda. OPD terkait itu Disperindag,” katanya.

Tetapi, Perda tidak hanya diusulkan oleh OPD terkait, tetapi bisa juga diusulkan oleh pemerintah secara umum dan juga inisiatif dari DPRD.

“Tapi nanti bukan Perda larangan, namun Perda terkait pengaturan perniagaannya saja,” tuturnya.

Saat ini kata Jambia belum ada Perda tentang miras yang bisa digunakan untuk penertiban dan lainnya.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali’ Ambaa diwawancara pada 17 Oktober 2024 juga mengakui bahwa Perda miras tahun 2007 dan 2014 tidak berlaku, karena peraturannya melarang penjualan.

“Seandainya dalam peraturan kita, bunyinya terkait dengan pengendalian dan pengawasan, ya tentu saja bisa itu,” kata Petrus.

Perda yang dibuat tahun 2007 dan 2014 itu jika diberlakukan, maka akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami harap nanti bisa dirombak lagi Perda yang sudah ada. Dan juga kan minuman keras masih beredar di daerah kita, ya harus ada payung hukum yang tetap,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hampir 10 Tahun Perda Miras di Mimika Tidak Berlaku

 

Pos terkait