TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar, salah satu syarat menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia diatas 17 tahun atau disebut pemilih pemula.
Ada hal-hal yang dianggap sepele, tetapi bisa membuat seseorang tidak bisa ikut mencoblos, menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Mimika 2024 nanti.
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie mengatakan, untuk di wilayah Kabupaten Mimika, semua pemilih wajib memiliki KTP Kabupaten Mimika, dan/atau Provinsi Papua Tengah.
“KTP, harus KTP Mimika kalau mau punya hak pilih di Mimika. Atau harus punya KTP Papua Tengah supaya punya hak pilih di Papua Tengah,” kata Budiono ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (12/6/2024).
Ia menegaskan, jika seseorang memiliki KTP luar Mimika atau Papua Tengah, maka sudah pasti tidak akan bisa memilih pada saat Pilkada nanti. “Di mana saja, kalau bukan KTP Mimika dan Papua Tengah, ya tidak bisa memilih. Satu-satunya cara, ya harus pindah domisili,” jelasnya.
Budiono juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu, PPD maupun PPS agar berkoordinasi dengan kepala kampung, lurah, ketua RT, terlebih mensosialisasikan tentang tahapan pemilihan umum.
“Salah satunya pemutakhiran data, harapan kami kelurahan-kampung mendukung semua yang diselenggarakan oleh KPU,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hal Kecil Ini Bisa Bikin Kamu Tak Ikut ‘Nyoblos’ saat Pilkada