JAYAPURA | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin langsung Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata dihadiri kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati.
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan, Hakim Ketua menyebut terdakwa Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
” Berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Thobias Benggian saat membacakan vonis pada Selasa sore.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
” Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, agar digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvi Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkapnya.
Vonis ini berlawanan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Johannes Rettob 18 tahun 6 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis kepada terdakwa Silvi Herawati masih berlangsung.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hakim Vonis Bebas Johannes Rettob