Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Gereja Kingmi, KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(Foto: Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Perkara praperadilan yang dilakukan oleh termohon Bupati Kabupaten Mimika, Papua,  Eltinus Omaleng ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

Penundaan sidang gugatan praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran waktu sidang bersamaan dengan sidang perkara lain.

Dalam rilis yang diterima Salam Papua, Rabu (3/8/2022) malam melalui Kepala Bidang Humas  (PN Jaksel) Haruno Patriadi SH,. MH saat dikonfirmasi Rabu siang di ruang kerjanya menyatakan sidang praperadilan terhadap Termohon (KPK) terkait peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon ditunda oleh majelis hakim.

“Yang jelas sidangnya ditunda hingga 16 Agustus 2022 nanti karena termohon dalam hal ini KPK tidak hadir, ” ujar Haruno.

Dalam permohonan tersebut, KPK menyebutkan bahwa Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Jubir KPK, Ali Fikri menjawab ketidakhadiran KPK di sidang perdana menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.

“Praperadilan hanyalah menguji syarat formil penyidikan bukan materi substansi penyidikannya,” ungkapnya.

Dikemukakan, KPK akan hadir pada sidang berikut menjelaskan mekanisme penyidikan. KPK juga yakin permohonan pemohon akan ditolak majelis hakim.

“KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakim bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku. Sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim,” ungkapnya.

Soal ketidakhadiran KPK hari ini, kata Ali Fikri, lantaran jadwal sidang yang bersamaan. “Jadwalnya bersamaan dengan sidang perkara lain sehingga (kami) meminta penundaan dulu untuk mengatur waktunya,” ujarnya.

Sementara disinggung perbedaan penanganan kasus Bupati Mamberamo Tengah dan Bupati Mimika, menurut Ali Fikri, perkaranya berbeda. 

“Mamberamo Tengah dugaan suap dan gratifikasi sedangkan di Mimika perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu panjang untuk menghitung oleh BPK,” paparnya.

Wartawan/Editor: Tim

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait