Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura Putuskan Perkara JR dan SH Dilanjutkan

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Papua, menolak untuk seluruhnya eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa JR dan SH dalam sidang agenda putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, Selasa (27/6/2023).

Sidang agenda putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalata, SH., MH.

Dihadapan terdakwa, Hakim menyatakan menerima dakwaan JPU atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Aguwani, SH., MH mengatakan, setelah adanya keputusan tersebut maka sidang perkara akan dilanjutkan ke proses sidang selanjutnya.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, semua saksi. Saksi yang meringankan mungkin terakhir nanti,” katanya.

Aguwani juga menyebut, sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada 4 Juli 2023.

Sebelumnya terdakwa JR yang merupakan Wakil Bupati Mimika nonaktif bersama SH selaku Direktur PT Asian One Air, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat milik Pemkab Mimika. Pada putusan sela sebelumnya, April 2023, Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU.

Usai ditolak, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika ke PN Kelas IA Jayapura pada Mei 2023.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura Putuskan Perkara JR dan SH Dilanjutkan

Pos terkait