Hadirkan Plt Ketua Dewan Pers, Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Standar Perusahaan Pers

Foto bersama Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya (tengah pakai noken), Plh Asisten II Setda Mimika Willem Naa, Sekretaris Diskominfo Mimika Albertus Tsolme, pimpinan OPD dan para pimpinan Perusahaan Pers di Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggandeng Dewan Pers dalam menggelar sosialisasi standar perusahaan pers bagi Perusahaan Pers di Kabupaten Mimika, yang digelar di salah satu hotel di jalan Budi Utomo Timika, Jumat (2/12/2022).

Mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Plh Asisten II Setda Mimika Willem Naa dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat mendapatkan berita atau informasi yang berkualitas, maka Dewan Pers perlu menegaskan kembali ketentuan-ketentuan dan standar Perusahaan Pers khususnya yang berada di Kabupaten Mimika sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Salah satunya adalah setiap Perusahaan Pers harus berbadan hukum sesuai standar Perusahaan Pers yang tercantum dalam undang-undang Pers,” tuturnya.

Willem menambahkan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Diskominfo Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang sangat penting agar media tidak salah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas nama Pemerintah Daerah, Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya yang menyempatkan hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Mewakili Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Plh Asisten II Setda Mimika Willem Naa saat menyempaikan sambutan yang sekaligus membuka kegiatan (Foto:salampapua.com/JR)
Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya saat menyampaikan materi Sosialisasi bagi Perusahaan Pers di Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/JR)

Sedangkan dalam paparan materinya, Plt Ketua Dewan Pers Muh. Agung Dharmajaya menjelaskan bahwa Perusahaan Pers harus mematuhi amanat undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di mana sebagai Perusahaan Pers harus berbadan hukum minimal Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor, memiliki karyawan, harus terdaftar di Dewan Pers, dan berbagai persyaratan penting lainnya.

Pria yang akrab disapa Agung itu mengungkapkan, Perusahaan Pers juga harus memahami betul fungsinya sesuai undang-undang Pers tersebut yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ekonomi agar dapat menjalankan perannya dengan baik dan secara profesional.

Di samping itu, Dia juga menegaskan pentingnya Perusahaan Pers terverifikasi di Dewan Pers yang pendaftarannya dilakukan secara gratis di akun online Dewan Pers, yang mana salah satu manfaatnya agar Dewan Pers dapat memediasi langsung jika terjadi permasalahan seputaran pemberitaan yang dilakukan oleh Perusahaan Pers tersebut.

“Ketika terjadi permasalahan misalnya berupa komplain atau gugatan terhadap berita atau kepada insan pers-nya, Dewan Pers dapat melakukan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang Pers. Termasuk juga, sesuai MoU Kapolri dengan Dewan Pers dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kabareskrim dengan Dewan Pers, disepakati bahwa setiap produk pemberitaan dari Perusahaan Pers yang terdaftar di Dewan Pers tidak akan ditangani di ranah kepolisian tapi di ranah Dewan Pers. Dalam hal ini, jika Perusahaan Pers tidak terdaftar di Dewan Pers, maka Dewan Pers tidak dapat melakukan peran mediasinya,” ujar Agung.

Kepada sebagian besar pimpinan Perusahaan Pers di Mimika yang hadir pada kegiatan ini, Agung juga menekankan agar selalu memperhatikan content berita yang berkualitas, yang berasal dan/atau terklarifikasi dari narasumber yang berkompeten.

“Sehubungan dengan contentberita ini, perlu juga diperhatikan bahwa semakin banyak narasumber dari sebuah berita akan semakin bagus dan berkualitas beritanya. Dalam konteks ini, pada saat verifikasi faktual nantinya, tim verifikasi juga akan melihat setiap Perusahaan Pers yang produk berita setiap harinya harus lebih dari 10 berita,” ungkapnya.

Wartawan: Jefri Manehat/Jimmy

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait