Gubernur Lukas Dicekal KPK ke Luar Negeri, Alex: Kami Bisa Fasilitasi

TIMIKA | Gubernur Papua Lukas Enembe meminta akses berobat ke luar negeri meski telah berstatus tersangka korupsi kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gubernur Lukas mengagendakan pemeriksaan kesehatan di Singapura dan Filipina, menyusul penyakit komplikasi termasuk gejala pembengkakan kaki yang diderita.

“Seharusnya gubernur melakukan kontrol kembali ke dokternya di Singapura dan Filipina namun batal dengan adanya surat dari KPK,” kata tim dokter Gubernur Papua dr Anthonius Mote di Jayapura, Rabu (14/9/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bisa memfasilitasi pengobatan Lukas Enembe ke luar negeri dengan catatan yang bersangkutan sebagai tahanan KPK.

“Karena dengan adanya pencekalan ini, sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan. Tapi itu, statusnya harus menjadi tahanan KPK,” kata Alex menjawab wartawan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Namun sebelum ke luar negeri, Alex meyakini masalah kesehatan Lukas Enembe bisa ditangani dokter di Indonesia, termasuk oleh rumah sakit besar seperti RSPAD dan RSCM di Jakarta.

“Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat. Ketika penyakit itu bisa diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri,” ujarnya.

Menurut Alex, kalau pun penyakit yang diderita Gubernur Lukas tidak bisa diobati di Indonesia, KPK tetap akan mengawal yang bersangkutan hingga ke luar negeri.

“Kami tetap menghormati hak-hak setiap tersangka yang kami lakukan penahanan,” katanya.

Alex menjamin KPK tidak akan menelantarkan seorang tersangka termasuk menyangkut layanan kesehatan bila diperlukan.

“Kalau perlu kita bantarkan (penahanannya) kalau memang yang bersangkutan harus dilakukan rawat inap,” ucapnya.

Ia harap rakyat Papua mendukung upaya penegakan hukum, sebab KPK menerima banyak laporan mengenai dugaan korupsi pengelolaan APBD di Bumi Cenderawasih.

“Saya sampaikan kepada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi bahwa KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat. Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti,” tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Gubernur Lukas Dicekal KPK ke Luar Negeri, Alex: Kami Bisa Fasilitasi

Pos terkait