TIMIKA | Pembangunan gerai maritim yang dibangun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika tahun anggaran 2018 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo dalam konfrensi pers, Jumat (10/6/2022) di Kantor Kejari Mimika.
“Kasus pembangunan gerai maritim sudah kami naikkan jadi penyidikan dengan Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 08 Juni 2022,” katanya.
Kajari menjelaskan, pembangunan gerai maritim ini sangat strategis dalam rangka mendukung program pemerintah Presiden Jokowi, yakni tol laut untuk mendukung disparitas harga di Indonesia Timur.
Dari program tol laut, Pemkab Mimika melalui Disperindag mendapatkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp3,6 miliar sekian atau tepatnya Rp 3.637.512.500.
“Gerai maritim ini untuk gudang penyimpanan barang para pengusaha tol laut. Namun sejak dibangun sampai sekarang tidak berfungsi secara optimal,” katanya.
Kejaksaan melakukan penyelidikan dan sekarang sudah naik status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Serta telah didapatkan 10 bendel dokumen surat.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan 2 orang ahli (ahli teknik sipil dan ahli kerugian negara. Dan telah dilakukan pemeriksaan setempat bersama ahli dan para pihak terkait pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022.
“Lokasi proyek jauh dari Pelabuhan Pomako maupun kota. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan tidak ada satupun pengusaha tol laut yang menitipkan barangnya ke gudang tersebut,” terangnya.
Kajari menjelaskan, nilai proyek sebesar Rp3,6 miliar sekian dipergunakan untuk pembiayaan konsultan pengawas yang ditangani oleh CV. A nilai kontraknya Rp. 109.774.500. Kemudian, Kontraktor Pekerjaan Timbunan PT. N dengan nilai kontrak Rp. 988.038.000. Dan untuk Kontraktor Pekerjaan Gedung Gerai Maritim PT. F dengan nilai kontrak Rp. 2.529.700.000,
“Dari nilai-nilai kontrak tersebut, telah terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.
Penyimpangan anggaran yang dimaksudkan adalah, dibangun tanpa perencanaan, konsultan merangkap membuatkan laporan kontraktor pelaksana.
Kemudian, lokasi gerai maritim ditempatkan pada posisi yang tidak strategis, yakni ditengah hutan, lahan milik masyarakat, yang jauh dari pelabuhan dan kota.
Dari semua itu, gerai maritim yang dibangun tidak dapat digunakan, tidak bermanfaat dan rusak. Sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp. 3.637.512.500. Mengingat sejak dibangun tahun 2018 hingga saat ini tidak dapat digunakan dan rusak. Namun, untuk kerugian secara riil masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Gerai Maritim Dibangun Disperindag Mimika Terindikasi Korupsi, 16 Saksi Diperiksa