Gelar Sweeping, 50 Mobil di Timika Ditemukan Tidak Layak Operasi

Situasi saat tim gabungan menggelar sweeping khusus kendaraan roda empat di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Polres Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub), Samsat dan Jasaraharja menggelar sweeping khusus kendaraan roda empat angkutan umum dan barang, Kamis (17/11/2022).

Pantauan salampapua.com, sweeping ini dilaksanakan di depan Perumahan Pemda, Jalan Cendrawasih, Jalur SP2 dan di depan SPBU Jalan Hasanuddin Timika.

Kurang lebih 50 kendaraan roda empat dinyatakan tidak layak operasi, karena tidak dilengkapi surat-surat atau masa berkala yang tidak diperpanjang.

“Ada 50 kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya, ada yang sama sekali belum diurus, dan ada juga yang sudah mati dan tidak diperpanjang. Kita hanya mengarahkan agar segera menghubungi pihak Samsat untuk melengkapi surat-surat dimaksud,” ungkap Kepala Seksi Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Menajemen Rekayasa Lalulintas, Joe Ubroh,SE.

Joe menyebutkan bahwa dalam razia gabungan ini, tim sepakat melakukan penertiban setiap kendaraan untuk memeriksa KIR atau yang lebih dikenal dengan uji kelayakan secara teknis untuk digunakan di jalan raya. Sweeping ini akan dilakukan selama 4 kali, untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas di Timika.

Ke depannya tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan aksesoris berlebihan. Aksesoris dimaksud berupa knalpot racing, lampu kelap-kelip, kaca, serta klakson yang melebihi standar.

“Kita tahu masih banyak kendaraan yang aksesorisnya berlebihan dan menyalahi aturan,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait