Gaji Tidak Dibayar, Guru Kontrak di Kota Timika Takut Protes karena Tidak Miliki SK dari Pemkab Mimika

Sejumlah guru kontrak SD dan SMP di wilayah pedalaman Mimika mengikuti pelatihan penyusunan rencana pembelajaran implementasi kurikulum K13
di Aula SMP Negeri 2 Timika.
(Foto: Dokumen Salam Papua)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Guru-guru SD yang dikontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan khusus untuk wilayah kota tidak  menerima gaji sejak Januari sampai Mei 2022.

Sementara guru-guru SMP menerima gaji pada Bulan Mei itupun hanya gaji Bulan April dengan nilai Rp3.750.000. Nilai ini lebih besar dari gaji sebelumnya Rp2.500.000 per bulan.

Sementara gaji bulan Januari sampai Maret tidak dibayar.

“Teman-teman guru kontrak di SMP sudah terima tapi hanya gaji April yang dibayar pada  Bulan Mei sementara gaji Januari sampai Maret tidak dibayar. Kalau kami guru-guru di SD dari Januri sampai sekarang belum dibayar. Informasi yang kami dapat hari ini dibayar tapi itu juga hanya gaji April, namun belum pasti dan belum ada sampai saat ini,” ungkap salah seorang guru kontrak pada salah satu SD Negeri di Timika yang minta namanya tidak disebutkan  kepada Salam Papua, Senin siang (23/5/2022).

Dikatakan pada Tahun 2021 untuk lanjut menjadi guru kontrak harus melalui tes dan banyak guru yang sudah lama bekerja digantikan dengan orang-orang yang baru datang di Timika.

Pada tahun itu juga gaji guru-guru kontrak dibayar hanya untuk Bulan Juli sampai Desember dengan nilai Rp2,5 juta perbulan, sementara gaji Januari sampai Juni tidak dibayar.

Hal ini tentu membuat kecewa dan marah guru-guru kontrak yang telah dengan sepenuh hati mendidik dan membina murid-murid di kabupaten ini.

Namun kekecewaan dan kemarahan itu hanya bisa dipendam karena guru-guru tidak mempunyai dasar hukum yakni SK, sehingga protes secara terbuka tidak bisa dilakukan.

Ketika hal itu ditanyakan pada pihak sekolah, maka guru-guru kontrak selalu mendapat jawaban setelah selesai melaksanakan tugas baru diberi SK.

Ia mengatakan seharusnya ada SK yang menjadi dasar guru-guru bekerja, tapi kenyataannya sampai hari ini guru-guru tidak dikasih SK. 

“Hanya ada SK di grup WA yang dibagikan teman-teman yang keluarganya kerja di Dinas Pendidikan. Dari tahun ke tahun selalu seperti itu sampai Tahun 2022 ini. Ketika amarah kami sudah bergejolak dan ingin melakukan protes apalah daya, kita tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan protes alias tidak ada SK kontrak. Mungkin ini mainan oknum yang berkepentingan supaya kami tidak bisa melakukan protes meskipun gaji tidak dibayar,” katanya.

Dampak lain dari tidak ada SK ini membuat guru-guru kontrak yang mau mengajukan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan  (NUPTK) menjadi terhambat.  

“Jangan janjikan kami jadi guru kontrak kalau ujung-ujungnya tidak jelas seperti ini,” tuturnya.

Untuk guru-guru kontrak yang bekerja di wilayah pedalaman gaji Bulan Januari sampai Maret baru dibayarkan Bulan Mei, kemudian gaji Bulan April dan Mei belum dibayar.

Sementara guru-guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Januari sampai Mei sama sekali belum terima gaji.

“Kami sudah tanya ulang-ulang di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red) dan Dinas Pendidikan tapi disuruh tunggu dan sabar terus sampai ada SK baru hak kami dibayarkan. Padahal kami ada keluarga yang harus dibiayai,” ungkap salah seorang guru pada salah satu sekolah negeri di wilayah pesisir Mimika yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmany saat dikonfirmasi Salam Papua melalui WhatsApp menyampaikan tidak mau memberikan komentar jika nama guru yang menjadi narasumber tidak disebut. “Saya tidak mau komentar kalau nama guru yang jadi narasumber tidak disebutkan,” kata Jeni.

Kemudian Sekda Mimika, Michael Gomar ketika dihubungi Salam Papua via telepon seluler  mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dinas Pendidikan.

Ia juga meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan.

 “Saya belum bisa sampaikan saya harus koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan. Saya harus cari tahu dulu kenapa belum dibayarkan karena data sudah lengkap. Coba klarifikasi dulu ke Dinas Pendidikan,” kata Sekda.

Sementara terkait SK menurut Sekda SK untuk semua tenaga kontrak sudah ada SK dan sudah didistribusikan ke masing-masing OPD.

“Saya tidak tahu di Dinas Pendidikan sudah serahkan kepada guru-guru untuk ditandatangani atau belum karena sudah didistribusikan ke masing-masing OPD. Kecuali Dinas Kesehatan punya yang kita ada lakukan perubahaan karena ada penambahan 256 tenaga kontrak,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri mengatakan pihakny tidak mengurus SK guru kontrak, hanya mengurus SK guru yang lolos PPPK. “ Untuk PPPK dalam proses karena dasar pembayaran gaji adalah SK. Dan untuk SK guru kontrak  bukan dari BKPSDM,” ujarnya.

Wartawan: Yosefjna/Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Pos terkait