Situasi konferensi Pers Polres Mimika terkait penangkapan pelaku tewasnya gadis di SDN III Koperapoka Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap dua remaja pria yang merupakan pelaku tewasnya seorang gadis di dalam kamar mandi SDN III Koperapoka di Jalan Ahmad Yani Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa dua pelaku perbuatan sadis berinisial MI dan RPL itu ditangkap tanggal 18 Januari 2023. RPL adalah tamatan salah satu SMK di Timika, sedangkan MI masih tercatat sebagai pelajar kelas IX di salah satu SMP di Timika.
“Saya ucapkan terimakasih atas kinerja Satreskrim yang telah menangkap dua pelaku. Kejadian tersebut sangat ironis dan menjadi sorotan publik. Dua pelaku sudah berhasil kita amankan,” ungkap AKBP Putra saat menggelar rilis di halaman Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih Timika, Sabtu (21/1/2023).
AKBP Putra mengungkapkan, pelaku berinisial MI dijemput di sekolahnya, dan pelaku RPL ditangkap diamankan di perumahan Bintang Timur di Jalan Budi Utomo Ujung.
Berdasarkan hasil interogasi, sebelum melakukan aksi kejinya, dua pelaku mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama tiga orang temannya. Selanjutnya, dua pelaku berjalan ke wilayah dekat SDN Koperapoka III dan mendapatkan korban bernama Natalia Mawiyuta (15) berlari karena dikejar seorang pria, sehingga dua pelaku mencegat pria yang mengejar korban. Namun, parahnya usai mengusir pria yang mengejar korban tersebut, dua pelaku merayu korban untuk mengonsumsi Miras bersama.
Setelah mengonsumsi Miras bersama, pelaku berinisial MI mengajak korban ke arah belakang sekolah, tepatnya di dekat toilet. Saat korban mengikuti pelaku MI ke belakang sekolah, pelaku MI langsung merayu korban untuk berhubungan intim, tapi ditolak oleh korban dan berusaha lari keluar (arah depan sekolah). Namun nahas, korban dicegat pelaku RPL yang sedang berjaga di depan sekolah, dan kemudian pelaku MI menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Melihat korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku mengangkat korban ke dalam toilet dan pelaku MI perintahkan pelaku RPL untuk kembali berjaga-jaga di bagian luar. Pelaku MI selanjutnya melancarkan aksi bejatnya dan memperkosa korban. Setelah pelaku MI menyalurkan birahinya, pelaku RPL pun berniat melakukan hal yang sama kepada korban, tapi tidak sempat terjadi lantaran korban telah sadarkan diri. Mengetahui korban telah sadarkan diri, dua pelaku pun menimpuk korban menggunakan coran beton hingga tewas.
“Itu kronologisnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa coran beton, pakaian dalam dan sandal korban,” ungkapnya yang didampingi Kasatreskrim Iptu Sugarda Adhitya B Trenggoro, Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan dan Kasie Humas Ipda Hempy Ona.
Penerapan pasal atas perbuatan dua pelaku adalah pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 b UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Atau pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 7 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 penjara, atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Untuk mengantisipasi supaya tidak terulang kejadian serupa, Kapolres berharap adanya dukungan dari seluruh orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya masing-masing, sehingga tidak salah bergaul.
“Waktu anak-anak bermain di luar rumah harus dibatasi. Tolong orang tua harus awasi anaknya masing-masing, karena kalau dilihat kejadian ini terjadi tengah malam. Bagaimana pun anak-anak kita adalah aset kita,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More