Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ibarat pagar makan tanaman, AH alias Adrianus (37) tega berkali-kali mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi Adrianus tertangkap basah Ibu kandung korban, tanggal 21 Juni 2022.  Di mana, saat itu Ibu korban mendapati Adrianus keluar dari kamar korban. Ibu korban pun mendesak korban untuk mengakui perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban mengaku bahwa pelaku sering menyetubuhinya.

“Makanya ibu kandung korban ini langsung melapor ke Polres Mimika. Intinya aksi pelaku tertangkap basah. Mereka berdua (pelaku dan Ibu kandung korban, Red) sebenarnya belum menikah, tapi sudah tinggal bersama alias kumpul kebo. Si korban ini anak kandung dari pelapor,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (28/6/2022).

Hasil visum dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan pakaian korbanpun telah dikumpulkan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya tersebut telah dibuatnya berulang-ulang.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di mile 32.

“Perbuatan pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Pos terkait