Freeport Fasilitasi Pelepasliaran 161 Labi-Labi Moncong Babi dan Dua Ekor Kasuari ke Hutan Adat Kampung Nayaro

Suasana pelepasliaran
kura-kura moncong babi
di perairan hutan adat
Kampung Nayaro.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Freeprot Indonesia memfasilitasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melakukan pelepasliaran 161 labi-labi moncong babi (carettochelys insculpta), dan dua ekor burung kasuari gelambir ganda (casuarius).

Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,  berlangsung pada Rabu (8/6/2022) di kawasan hutan adat Kampung Nayaro.   

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke,  BBKSDA Papua, Bambang Hartanto Lakuy, menyampaikan bahwa 160 labi-labi moncong babi merupakan satwa yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) dari Padang oleh BKSDA Sumatera Barat. Sementara satu ekor lainnya, beserta kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.  

“Semula, labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor, tetapi ada 7 ekor yang mati pada saat habituasi. Sementara satwa-satwa yang masih hidup saat ini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan,” kata Bambang saat acara penyerahan labi-labi moncong babi dari pihak PT Freeport Indonesia kepada pihak BKSDA di Pusat Reklamasi PT Freeport Indonesia, Mile 21 Timika.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, labi-labi moncong babi translokasi dari Padang tiba di Timika pada tanggal 28 Mei 2022, dan sempat menjalani proses habituasi sekitar sepuluh hari di kandang transit PT Freeport Indonesia yang ada di Mile 21.

Untuk itu Bambang menyampaikan terima kasih kepada PT Freeport Indonesia yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, khususnya terkait perawatan satwa selama masa habituasi di kandang transit, serta dalam mendukung kegiatan lepas liar. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, serta masyarakat mitra Polisi Hutan Nayaro, atas kerja sama dan dedikasi dalam berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam. “Terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan pelepasliaran, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Mimika, Balai Karantina Ikan Timika, Yayasan Hutan Biru Blue Forest, Kepala Distrik Mimika Baru, serta Kepala Kampung Nayaro,” ucapnya.

Sementara itu, General Foreman Biodiversity Environmental Division, PT. Freeport Indonesia, Kukuh Indra Kusuma mengatakan saat pemulangan 167 ekor labi-labi moncong babi dari Padang ke Papua didukung sepenuhnya  oleh PT Freeport Indonesia mulai dari transportasi dan selama perawatan di Papua mulai dari tempat perawatan, tenga yang merawat dan lainnya.

Sebelum dilakukan pelepasliaran, pihaknya juga melakukan pengecekan kesehatan satwa, bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memastikan satwa-satwa tersebut sudah layak dilepasliarkan atau belum.

“Saat pelepasliaranpun semuanya difasiltasi Freeport seperti transportasi dan kebutuhan lainnya,” ujar dia.

Selanjutnya Superintendent Biodiversity Environmental Division, PT. Freeport Indonesia, Yan Douw menyampaikan kedua jenis satwa tersebut dilepasliarkan di hutan yang ada di kampung Nayaro. “Beberapa hutan di Nayaro cocok untuk habitat labi-labi dan Kasuari,” ujarnya.

Pantaun Salam Papua, setelah penyerahan satwa-satwa tersebut dari pihak Freeport kepada BBKSDA, selanjutnya sekira Pukul 10.00 WIT tim yang melakukan pelepas liaran berangkat menuju ke Kampung Nayaro dan melepasliarkan satwa-satwa itu di hutan yang ada di kampung tersebut.

Penandatanganan berita acara serah terima
satwa-satwa liar dari pihak
PT Freeport Indonesia kepada
pihak BBKSDA Papua di Pusat
Reklamasi PT Freeport Indonesia,
Mile 21 Timika.
(Foto: SALAM PAPUA/YOSEFINA)
Kemudian dalam keterangan tertulis yang diterima Salam Papua, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengemukakan bahwa labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh. 

Pelaku berinisial MIH disergap oleh Tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022, dengan barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua, dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys).  

“Kasus MIH telah P21 dan dalam proses persidangan. Untuk barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup sebanyak 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.  

Dalam keterangan tertulis itu juga Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerja sama memulangkan dan merawat satwa berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN tersebut. 

Ia juga mengingatkan bahwa labi-labi moncong babi masuk dalam Appendix II CITES dan  harus dijaga. Ia berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi ini.

“Manusia terkadang senang maratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum kehilangan untuk kesekian kalinya, mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam jadi siapapun itu berhenti melakukan tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua,” pungkasnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Pos terkait