JAYAPURA – PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan pencanangan Program Rehabilitasi Daerah AliranSungai (DAS) yang berada di Kabupaten Jayapura, pada Rabu (22/11/22). Sebanyak 200 bibit pohonditanam bersama-sama oleh PT Freeport Indonesia, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan HutanLindung (BPDASHL) Mamberamo, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala Kampung dan Ondoafi di lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura Papua.
Pelaksanaan kegiatan penanaman ini dalam rangka pencanangan dimulainya Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang akan dilaksanakan oleh PT Freeport Indonesia. PTFI memilih Distrik Kemtuk karenamenjadi salah satu lokasi rehabilitasi DAS PTFI dengan luas area 594,56 ha, yang terdiri dari 4 Blok dan 19 Petak yang tersebar di 4 Kampung, yakni Mamda, Mamei, Nambom, dan Kwansu, yang keseluruhanlokasinya masuk dalam DAS Grime. Sebelumnya PTFI sudah melakukan kegiatan penanaman pada tahun 2021 seluas 7.5 hektar di Distrik Sentani Timur.
“Tujuan dari kegiatan rehabilitasi ini adalah memulihkan, mempertahankan kawasan hutan sebagaisystem penyangga kehidupan di sekitarnya, dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat untukjangka panjang dari tanaman hasil rehabilitasi DAS yang dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi,” kata Vice President Environmental PTFI, Gesang Setyadi.
Untuk kebutuhan jangka panjang, diharapkantanaman rehabilitasi DAS yang telah ditanam dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru karena 25% yang akan ditanaman dalam satu hektare adalah tanaman buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis bagimasyarakat.
Mewakili Pemerintah setempat, turut terlibat langsung dalam penanaman pohon, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Widiantoro. “Diatas tanah ini kandungan kalsium dan kalium sangat banyak sehinggacocok untuk tanaman buah, hanya saja kita perlu merawatnya. Semoga kedepan ada program yang dapatmengangkat perekonomian di daerah yang betul-betul berpihak pada masyarakatnya Orang asli Papua,” kata Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Widiantoro.
Lebih lanjut Giri menyampaikan, kedepannya kita tidak boleh membiarkan lahan tidur tetap tidur tetapi harus kita tanam, rawat, jaga hingga produktif untuk ekonomi masyarakat lokal.
Tokoh agama setempat memiliki pandangan terkait aksi penghijauan yang dilakukan PTFI, bahwa sesuatuyang baik hanya datang sekali dalam kehidupan ini. “Jika hari ini masyarakat mendapatkan sesuatu yang baik dari Tuhan melalui Perusahaan Freeport, maka marilah masyarakat bisa manfaatkan untuk kebaikanbersama,” kata Pdt. John Anderi S.Th.
Sejalan dengan hal tersebut, mewakili para Ondoafi (Tokoh Adat), Marthen Samon dalam sambutannyamengatakan bahwa lahan tidur yang akan ditanami pohon disini akan menghasilkan sesuatu yang baikuntuk seluruh masyarakat kampung di masa depan. Marthen Samon juga berterima kasih untuk program dari PT Freeport, mengingat di tempat ini sebelumnya sudah dua kali dilakukan penanaman, semoga kali ini program penghijauan ini dapat tumbuh subur, harap Marthen Samon.
PTFI Mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Melakukan Rehabilitasi DAS
PTFI bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai & Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua dalam melakukan kegiatan rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga pemeliharaan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 tahun 2019.
“PTFI mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dariKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK. 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang pinjam pakai hutan untuk kegiatan penambangan, operasidan produksi tembaga PT Freeport Indonesia, dan fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindungdan produksi terbatas seluas 3.810,61 hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua” kata Gesang Setyadi.
Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasiDaerah Aliran Sungai (DAS).
Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua, didasarkan pada dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentangPenetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha.
Berdasarkan SK diatas, rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang akan di mulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi distrik yaituSentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura & Heram.
Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung diatas, PTFI berkoordinasidengan aparatur pemerintah setempat, dengan membentuk Kelompok Kerja, yang terdiri dari 5 kelompokkerja di Kampung Mamda, 2 kelompok kerja di Kampung Mamei, 9 kelompok kerja di Kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di Kampung Kwansu dengan total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat.
Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihanareal penanaman dari tanaman penganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanam, mencampur media tanam berupa kompos, distribusi tanaman disetiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaantanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu. Ketertlibatanmasyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari rehabitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapatmeningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan.(pojokpapua)
Sumber: Pojok Papua Read More