Freeport Dukung Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Grime Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura

Kegiatan penanaman pohon bersama PTFI, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, BPDASHL Mamberamo, Papua, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta unsur TNI-POLRI (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan pencanangan Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Kabupaten Jayapura, Rabu (22/11/22).

Dalam rilis yang diterima salampapua.com dari Corporate Communications PTFI, Selasa (29/11/2022), disebutkan sebanyak 200 bibit pohon ditanam bersama-sama oleh PT Freeport Indonesia, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala Kampung dan Ondoafi di lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura Papua.

Pelaksanaan kegiatan penanaman ini dalam rangka pencanangan dimulainya Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang akan dilaksanakan oleh PT Freeport Indonesia.

Untuk diketahui, PTFI memilih Distrik Kemtuk karena menjadi salah satu lokasi rehabilitasi DAS PTFI dengan luas area 594,56 ha, yang terdiri dari 4 Blok dan 19 Petak yang tersebar di 4 Kampung, yakni Mamda, Mamei, Nambom, dan Kwansu, yang keseluruhan lokasinya masuk dalam DAS Grime.

Sebelumnya  PTFI sudah melakukan kegiatan penanaman pada tahun 2021 seluas 7.5 hektar di Distrik Sentani Timur.

Penanaman 200 pohon di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Grime, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (22/11/22),  menandakan dimulainya Program Rehabilitasi DAS di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura (Foto:Istimewa)

“Tujuan dari kegiatan rehabilitasi ini adalah memulihkan, mempertahankan kawasan hutan sebagai system penyangga kehidupan di sekitarnya, dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat untuk jangka panjang dari tanaman hasil rehabilitasi DAS yang dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi,” kata Vice President Environmental PTFI, Gesang Setyadi.

Gesang menambahkan, untuk kebutuhan jangka panjang, diharapkan tanaman rehabilitasi DAS yang telah ditanam dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru karena 25% yang akan ditanaman dalam satu hektare adalah tanaman buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Mewakili Pemerintah setempat, turut terlibat langsung dalam penanaman pohon, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Widiantoro.

Giri mengatakan, di atas tanah ini kandungan kalsium dan kalium sangat banyak sehingga cocok untuk tanaman buah, hanya saja perlu dirawat. Dia pun berharap agar ke depan ada program yang dapat mengangkat perekonomian di daerah yang betul-betul berpihak pada masyarakat Orang asli Papua.

“Ke depannya kita tidak boleh membiarkan lahan tidur tetap tidur tetapi harus kita tanam, rawat, jaga hingga produktif untuk ekonomi masyarakat lokal,” kata Giri.

Penanaman pohon simbolis mewakili Pemerintah, oleh Kepala BPDAS-HL Memberamo Papua, Mahendro, di area DAS Grime, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura – Papua (Foto:Istimewa)

Sementara itu, tokoh agama setempat, Pdt. John Anderi S.Th mengungkapkan bahwa aksi penghijauan yang dilakukan PTFI merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

“Jika hari ini masyarakat mendapatkan sesuatu yang baik dari Tuhan melalui Perusahaan Freeport, maka marilah masyarakat bisa manfaatkan untuk kebaikan bersama,” kata Pdt. John.

Senada dengan itu, mewakili para Ondoafi (Tokoh Adat), Marthen Samon dalam sambutannya mengatakan bahwa lahan tidur yang akan ditanami pohon akan menghasilkan sesuatu yang baik untuk seluruh masyarakat kampung di masa depan.

“Terima kasih untuk program dari PT Freeport Indonesia, mengingat di tempat ini sebelumnya sudah dua kali dilakukan penanaman. Semoga kali ini program penghijauan ini dapat tumbuh subur,” harap Marthen.


PTFI Mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Melakukan Rehabilitasi DAS

PTFI bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai & Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua dalam melakukan kegiatan rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga pemeliharaan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 tahun 2019.

“PTFI mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK. 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang pinjam pakai hutan untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PT Freeport Indonesia, serta fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindung dan produksi terbatas seluas 3.810,61 hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Vice President Environmental PTFI,Gesang Setyadi.

Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Foto Bersama usai melakukan penanaman pohon bersama PTFI, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, BPDASHL Mamberamo, Papua, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta unsur TNI-POLRI (Foto:Istimewa)

Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua, didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha.

Berdasarkan SK tersebut, rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang dimulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi distrik yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura dan Heram.

Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung di atas, PTFI berkoordinasi dengan aparatur pemerintah setempat, dengan membentuk Kelompok Kerja, yang terdiri dari 5 kelompok kerja di Kampung Mamda, 2 kelompok kerja di Kampung Mamei, 9 kelompok kerja di Kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di Kampung Kwansu dengan total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat.

Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihan areal penanaman dari tanaman penganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanam, mencampur media tanam berupa kompos, distribusi tanaman di setiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaan tanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu. Keterlibatan masyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari rehabitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapat meningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan.

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait