Eltinus Omaleng ke Jakarta, Kalapas Timika Akui Sesuai Prosedur

MIMIKA, Seputarpapua.com | Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika yang terlibat kasus korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Eltinus Omaleng (EO), diisukan keluar dari Lapas atau keluar daerah untuk ke Jakarta.

Menepis isu miring yang beredar di masyarakat, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, menyebut keluarnya Eltinus dari Lapas Timika sudah sesuai aturan yang berlaku atau sesuai prosedur.

Bahkan keberangkatan Eltinus ke Jakarta, dikatakannya, dikawal oleh pihak Kepolisian dan petugas Lapas Timika.

“Kami tegaskan bahwa pengeluaran EO sudah sesuai prosedur,” tegas Mansur saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

Mansur menjelaskan, izin keberangkatan Eltinus ke Jakarta dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua. Izin tersebut murni untuk menjalani perawatan medis atau berobat.

Eltinus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais di Jakarta, dan itu berdasarkan surat rujukan dari RSUD Mimika yang dikeluarkan setelah diagnosis terakhir kondisi kesehatannya.

Eltinus Omaleng selaku mantan Bupati Mimika dua periode, diketahui sebelumnya kooperatif menjalani proses hukum atas dirinya.

Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan, Eltinus menyerahkan diri ke Lapas Makassar untuk menjalani masa tahanannya.

Beberapa bulan kemudian, Eltinus mengajukan pemindahan dari Lapas Makassar ke Lapas Timika, yang kemudian disetujui.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Eltinus Omaleng ke Jakarta, Kalapas Timika Akui Sesuai Prosedur

Pos terkait