MIMIKA, Seputarpapua.com | Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah bebas pada Minggu 23 Februari 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika Mansur Yunus Gafur mengatakan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.
“Karena hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sesuai SK itu tanggal harus sudah keluar,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
“Laporannya itu (Pembebasan) ke kejaksaan negeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.
Dilansir dari website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia), Rabu 24 April 2024, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH., MH, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, SH., MH, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, SH, mengabulkan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024.
Adapun amar putusan kasasi menyebutkan bahwa, Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Setelah pembacaan amar putusan, mantan bupati Mimika dua periode tersebut menurut keterangan yang diterima media ini, Rabu 29 Mei 2024, disebutkan berdasarkan surat panggilan yang diterima Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024. Tetapi sejak adanya putusan kasasi Mahkamah Agung, Eltinus menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut.
Eltinus Omaleng dengan inisiatif sendiri pada Selasa, 28 Mei 2024, berangkat dari Mimika menuju Makassar dan langsung mendatangi Lapas Makassar didampingi penasehat hukumnya.
Jelang pembebasannya Eltinus yang biasa disapa EO tersebut berpindah di tahan di Lapas Klas II B Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Eltinus Omaleng Dinyatakan Bebas Kalapas: Sudah Sesuai SK