Eltinus Omaleng. FOTO:YOSEF/TIMEX
TIMIKA,TimeX
Bangunan yang ada di kawasan pinggir jalan Djayanti, Jalan Yos Sudarso akan dibongkar.
Baca juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup, Freeport Menanam 2000 Mangrove
Tanah di Djayanti diketahui adalah tanah milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, mengatakan di area tersebut harus dibongkar untuk kedepannya dibuat ruang terbuka hijau.
“Jadi bukan itu saja tapi bangunan liar juga sepanjang Jalan Cenderawasih, kemudian SP 2-SP 5 kalau dibangun tidak sesuai aturan harus dibongkar. Di Jayanti sudah harus dibongkar karena mau dibuat penghijauan,” kata Bupati ketika di Hotel Grand Mozza, Rabu (25/5).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah ini untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota Timika.
“Tanah yang dekat dengan jalan masih milik pemerintah tidak ada alasan itu milik oknum yang lain karena itu untuk kepentingan umum. Jadi aturannya itu kalau fasilitas umum tidak boleh mengaku dia punya, siapapun kalau keras, pemerintah bisa sita dan ijin juga bisa kita cabut,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, tim gabungan juga sudah mulai turun ke Jayanti untuk memberikan imbauan.
Sementara, Paulus Dumais Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 10 Juni bagi warga yang tinggal di pinggiran Jayanti.
“Meskipun ada sertifikat nanti pengadilan yang akan menentukan. Dokumen itu bisa orang manipulasi. Tanah yang bermasalah itu sertifikat tidak bisa muncul di pertanahan karena sistemnya akan ditolak,” katanya.
Ia mengatakan sebelum 10 Juni harus dikosongkan sebab tanah milik Pemda tersebut harus dikembalikan ke fungsi semula yakni lahan hijau.
“Apabila ada pihak yang berkeberatan dengan ini dan dirasa dirugikan silahkan proses hukum. Dan pemerintah siap untuk menghadapi masalah di pengadilan,” jelasnya. (a33)
The post Eltinus Omaleng: Bangunan di Djayanti Harus Dibongkar appeared first on Timika Express.