Ekspor Kepiting dan Udang Tidak dikenakan Bea Keluar

TIMIKA – Sebagai bentuk komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat, Bea Cukai Timika memberikan kebijakan khusus bagi eksportir kepiting dan udang dari Mimika ke Jepang dengan tidak mengenakan bea keluar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Timika, M Rofiudzdzikri, Jumat (30/9/2022) mengatakan yang dikenakan pajak dan bea keluar adanya ekspor konsentrat tembaga yang dihasilkan oleh PT Freeport Indonesia.

Pendapatan bea keluar dari eksport konsentrat tembaga sampai Agustus mencapai Rp 103.001.000.000 triliun dari target yang ditentukan. “Tidak semua ekspor itu kita kenakan bea keluar atau pajak, yang kita kenakan pajak itu hasil bumi salah satunya dari tambang untuk konsentrat, ekspor yang dilakukan oleh PT Freeport,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk menggalakkan ekspor non tambang, Bea Cukai Timika telah membangun komitmen program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sejak 2019, beberapa UMKM telah didorong melakukan ekspor diantaranya UD Putri Desi, UD Harapan Nurdiana Jaya, UD Sofyan Jaya Utama. Eksportir produk kelautan berupa kepiting, udang dan ikan ini melakukan ekspor menggunakan transportasi udara.

Bahkan, ada pula perusahaan eksportir Timika yang melakukan ekspor melalui transportasi laut yakni PT Bartuh Langgeng Abadi. Dimana, ekspor menggunakan kapal laut jauh lebih banyak yakni 9,8 ton udang beku yang dikirim ke Jepang.

Perikanan menjadi produk unggulan ekspor non tambang karena permintaan dari luar negeri yang cukup besar. Bahkan menurutnya, masih banyak komoditi asal Papua khususnya Mimika yang bisa diekspor ke luar negeri.

“Ini kesempatan kita secara bersama untuk memperkenalkan produk unggulan Mimika yang berpotensi ekspor diantaranya adalah pinang, sagu, buah merah, gaharu, jenitri dan produk lainnya,” ungkapnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait