TIMIKA | Penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika tahun 2018-2020, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangannya kepada Seputarpapua.com, Kamis malam, menyampaikan bahwa pemeriksaan BS dilakukan jaksa penyidik selama 5 jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIT dengan 14 pertanyaan.
“Diantaranya menjelaskan detail pemenang proyek dan mengapa sampai yang bersangkutan menang proyek tersebut, apakah ada tekanan pihak lain,” kata Kajari Sutrisno.
BS yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM Kabupaten Mimika itu, dianggap kooperatif lantaran paruh memenuhi panggilan jaksa penyidik terkait proses penyidikan proyek Gerai Maritim yang dianggap mangkrak oleh Kejaksaan.
“Mengingat kesehatan yang bersangkutan, maka pemeriksaan dilanjutkan lain waktu, karena yang bersangkutan ada jadwal cuci darah,” jelas Sutrisno.
Proyek Gerai Maritim yang dibangun Disperindag Mimika di tahun anggaran 2018, diduga terindikasi tindak pidana korupsi. Kasus ini dinaikkan statusnya jadi penyidikan dengan Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 tertanggal 08 Juni 2022.
Dari program tol laut, Pemkab Mimika melalui Disperindag mendapatkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp3,6 miliar sekian, atau tepatnya Rp3.637.512.500.
Gerai Maritim difungsikan untuk gudang penyimpanan barang untuk para pengusaha tol laut. Namun sejak dibangun sampai sekarang, gerai tidak berfungsi secara optimal.
Kejaksaan menaikan status penyelidikan dan sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta mendapatkan 10 bendel dokumen surat.
Selain itu, Kejaksaan juga menghadirkan 2 orang ahli (ahli teknik sipil dan ahli kerugian negara) yang telah diperiksa pada 9 dan 10 Juni 2022.
Nilai proyek sebesar Rp3,6 miliar sekian dipergunakan untuk pembiayaan konsultan pengawas yang ditangani oleh CV. A yang nilai kontraknya Rp109.774.500.
Kemudian kontraktor pekerjaan timbunan PT. N dengan nilai kontrak Rp988.038.000.
Sedangkan untuk kontraktor pekerjaan gedung Gerai Maritim oleh PT. F dengan nilai kontrak Rp2.529.700.000, yangmana dari nilai-nilai kontrak tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Penyimpangan anggaran yang dimaksudkan adalah dibangun tanpa perencanaan, dan konsultan merangkap membuatkan laporan kontraktor pelaksana.
Selain itu, lokasi Gerai Maritim ditempatkan pada posisi yang dianggap tidak strategis, yakni ditengah hutan, serta lahan milik masyarakat dan berada jauh dari pelabuhan dan kota.
Dari semua itu, Gerai Maritim yang dibangun tidak dapat digunakan, dan tidak bermanfaat juga sudah rusak. Karenanya tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp3.637.512.500, mengingat sejak dibangun tahun 2018 hingga saat ini, tidak dapat digunakan dan rusak. Namun, untuk kerugian secara riil masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan Negara,” kata Kajari waktu melakukan konferensi pers bersama awak media pada 20 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dugaan Korupsi Gerai Maritim, Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Disperindag Mimika