Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, AKP Mansur membeberkan bahwa dua Warga Negara Asing (WNA) di Tembagapura, yang seorang adalah pekerja PT Redpath dan seorang lainnya adalah pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), yang ditangkap tanggal 28 Juni 2022 ternyata telah memakai narkoba selama setahun lebih.
Berdasarkan hasil interogasi, dua WNA berinisial DK (44) dan JPB (46) yang merupakan warga Australia ini membeli narkoba seharga Rp 3 juta yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil. Narkoba jenis sabu tersebut didapat dari oknum PNS berinisial PT (42) yang berdomisili di Jalan Piet Magal Timika dan OP (43) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Timika.
Oknum PNS dan warga Timika ini merupakan pemain lama dan memperoleh narkoba jenis sabu dari oknum lain yang saat ini terus diselidiki pihak kepolisian. Dimana, oknum PNS itu membeli melalui aplikasi online dan diambil ke tempat yang dijanjikan, kemudian dibagi ke OP untuk dipasokkan kepada dua WNA di Tembagapura.
“Dua WNA ini sudah lebih dari satu tahun pakai narkoba. Mereka hanya pemakai saja, sedangkan pengedarnya yaitu oknum PNS dan satu warga yang ada di Timika,” ungkap Mansur, Senin (11/7/2022).
Disampaikan bahwa barang haram tersebut lolos ke Tembagapura dan tidak terdeteksi detektor milik petugas karena berupa barang non logam.
“Kasus penyalahgunaan narkoba ini sekarang sementara diproses. Sample juga telah dikirim ke laboratorium di Polda Papua guna memastikan kandungan narkotikanya,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More