Dua Warga Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Mimika, Papua Tengah, menetapkan pria berinisial AH (30) dan MT (26) sebagai tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang diperoleh dari kedua warga tersebut, dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin yang terkandung dalam Narkotika golongan I sabu-sabu.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Mansur di Polres Mimika, Senin (30/1/2023).

Sementara untuk berkas perkara kedua tersangka, AKP Mansur mengatakan saat ini tengah disiapkan penyidik untuk proses tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

“Pasal yang di persangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun,” terang AKP Mansur.

Sebelumnya, tersangka AH (30) ditangkap di Gang Dwi Koala, jalan Budi Utomo Ujung, pada Selasa malam, 17 Januari 2023 saat hendak menjual sabu-sabu.

AH diinterogasi mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya MT. MT kala itu memberikan 40 paket sabu kepada AH untuk dijual.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah AH namun hanya mendapatkan 4 paket sabu, dan berdasarkan pengakuan AH polisi kemudian menangkap MT di kediamannya di SP 1.

Total barang bukti yang diamankan dari AH terdiri dari 5 paket plastik bening kecil berisi serbuk sabu, 1 unit handpone, 1 bungkus rokok dan 1 unit sepeda motor. Sementara barang bukti dari MT terdiri dari 1 unit handpone, 1 kartu ATM dan 1 unit sepeda motor.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Warga Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika

Pos terkait