TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, Senin (20/6/2022), memeriksa dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2020 salah satu kampung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com menyampaikan, kedua tersangka yang diperiksa adalah Kepala Kampung dan Bendahara dari Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, berinisial TY dan YT.
Dijelaskan, TY dimintai keterangannya terkait tugas dan fungsi sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola DD TA 2020 di Kampung Bintang Lima.
Begitu juga Bendahara YT, diperiksa atau dimintai keterangannya terkait tugas sebagai pengelola DD TA 2020 di Kampung Bintang Lima.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BLT yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2020,” demikian disampaikan Kajari Sutrisno.
Kedua tersangka, kata Kajari, dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik, mereka didampingi penasehat hukumnya. Yangmana para tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Hingga kini menurut Kajari, kedua tersangka masih dianggap kooperatif dan bahkan berupaya mengembalikan kerugian Negara. Karena itu penyidik belum melakukan upaya paksa termasuk penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut, dan sewaktu-waktu (ketika) diperlukan, para tersangka akan dimintai keterangan kembali,” kata Kajari.
Pada tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima bersumber dari DD berjumlah sekitar Rp981.973.000,- dan dari ADD sebesar Rp1.068.591.504,-.
Anggaran DD yang bersumber dari APBN tahun 2020 diperuntukkan BLT DD terdampak Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp600.000,- dikali 163 keluarga penerima manfaat (KPM) dan dikali 3 bulan, hasil didapat Rp293.400,- per bulan, dan itu diberikan bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Selanjutnya berdasarkan PMK Nomor 50 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp300.000 dikali 163 KPM dan dikali lagi 3 bulan yang hasilnya Rp146.700,- per bulan, dan itu diberikan pada bulan Juli sampai September 2020.
Kemudian berdasarkan PMK Nomor 156 tahun 2020, perhitungannya yakni Rp300.000,- dikali 163 KPM dan dikali 3 bulan, hasilnya Rp146.000,- per bulan dan itu diberikan pada bulan Oktober sampai Desember 2020.
Sehingga, total DD yang diperuntukkan BLT DD secara keseluruhan adalah Rp586.800.000,- dengan sisa anggaran sekitar Rp395.173.000,- yang digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa serta penanganan Covid-19.
Sementara dalam penggunaaan ADD, diperuntukkan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan lain-lain.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I, II dan III, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan berupa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Dalam hal ini nota fiktif dan tanda terima BLT DD yang juga fiktif.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Tersangka Dugaan Korupsi BLT di Kwamki Narama Diperiksa Kejaksaan