TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (22/7/2023).
Tim Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe menangkap 2 pelaku, masing-masingnya berinisial HL alias Aco (25) dan SP alias Semmy (30) sekitar pukul 17.00 WIT didepan salah satu kantor jasa pengiriman, jalan Budi Utomo.
Petugas awalnya mengincar kedua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dengan melakukan pemantauan disekitar kantor jasa pengiriman. Selang beberapa lama kemudian datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor.
Aco menunggu diluar, sementara Semmy masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan. Saat Semmy masuk kedalam kantor, petugas langsung mendekat ke arah kantor jasa pengiriman lalu menangkap Aco yang sedang menunggu diluar. Beberapa saat kemudian Semmy keluar, kemudian ditangkap juga.
Saat dilakukan pengeledahan ditempat, dari tangan Aco ditemukan paketan ganja sebanyak 1 paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil, dikemas dalam plastik klip bening. Sementara pada Semmy ditemukan 14 paket ganja juga dibungkus plastik klip bening ukuran kecil.
“Kami melakukan penggeladahan di badan mereka, kami mendapat beberapa barang bukti, itu sisa dari pengiriman bulan kemarin. Semmy dibadannya kami temukan 14 paket, terus yang satunya (Aco) kami mendapat 21 paket,” jelas Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe.
Kedua pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Mimika, Mile 32. Disitu, isi paketan seberat 4 kg dibuka oleh Aco selaku pemilik barang. Ternyata, seluruh paketan itu berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam berlapis karton dan didalamnya dilapisi lagi dengan aluminium foil.
“Paketan berukuran besar itu berisi 4 kilo, itu menurut tulisan di resi. Tapi kami belum bisa memastikan, nanti besok atau hari Senin baru kita timbang di Pegadaian,” ujar Iptu Rumthe.
Aco juga diketahui berdasarkan pengakuannya bahwa sebulan yang lalu sempat mendatangkan ganja seberat 10 Kg yang juga dari Jayapura.
Kini Aco dan Semmy ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Pria di Timika Ditangkap Satuan Narkoba Saat Ambil Paket 4 Kg Ganja di Jasa Pengiriman