MANOKWARI | Dua anggota Polisi Lalu Lintas dari Polda Papua Barat dipecat dengan tidak hormat atau PTDH dalam putusan sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/10/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi, mengatakan dua anggota yang membuat konten video menjilat kue ulang tahun pada Rabu 5 Oktober 2022 dinilai telah menciderai institusi TNI.
Dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua memutuskan keduanya di PTDH.
Keduanya pun mengajukan banding.
“Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 Wit telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam, dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di PTDH,” kata Kombes Adam.
Selain di PTDH, keduanya juga ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5 hingga 7 Oktober.
“Keduanya oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik,” pungkas Kombes Adam.
Sebelumnya, aksi Bripda F dan Bripda D tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam video tersebut, keduanya berada dalam mobil dengan kue bertuliskan ucapan ulang tahun untuk TNI.
Seorang di antaranya lalu menjilati kue tersebut. Diantara mereka berdua, ada juga yang mengucapkan kalimat ‘Selamat ulang tahun Pak. Semoga tidak panjang umur’.
Semetara Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kakrosono, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI.
Ia mengatakan terkait kue ulang tahun tersebut, tidak jadi diserahkan ke Kodam Kasuari, dan kue tersebut dijadikan barang bukti.
“Saya sebagai Dirlantas Polda Papua Barat menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oknum anggota Polantas Polda Papua Barat,” kata Kombes Raydian.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Polisi Polda Papua Jilat Kue HUT TNI Dipecat