Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran Yuri saat menggelar konferensi pers (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Dua orang pemuda berinisial ML dan DA ditangkap anggota Polsek Mimika Baru (Miru) setelah ketahuan mencuri satu unit laptop dan dua unit televisi merek LG dan Polytron milik warga kompleks belakang Katedral Tiga Raja, Timika, Papua.
Pencurian yang dilakukan dua pengangguran ini terjadi saat malam hari, tanggal 5 Juli 2022 lalu, di Kompleks Sektoral di belakang Katedral Tiga Raja.
Keduanya beraksi saat korban sedang tidur di dalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 04.00 WIT, korban terbangun dan mengetahui satu unit laptop serta dua unit televisi LG dan Polytron telah hilang.
“Mereka masuk ke rumah korban setelah sebelumnya memetakan kondisi rumah korban. Saat itu korban tertidur dan baru sadar jam sebelas malam, kemudian melihat laptop dan dua unit televisi sudah tidak ada. Mengetahui barang-barang tersebut telah hilang, korban membangunkan suaminya dan kemudian mendapatkan pintu bagian belakang telah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menggelar konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).
Sehari kemudian korban melaporkan ke Polsek Miru. Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Miru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pada tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIT di kompleks Sektoral.
“Kerugian yang dialami kurang lebih Rp 30 juta. Dalam melancarkan aksinya, ada seorang yang berperan sebagai eksekutor dibantu seorang rekannya untuk mengangkut (barang curian). Kedua tersangka ini sudah memetakan posisi rumah korban, karena kedua tersangka dan korban itu berdomisili di satu wilayah atau lingkungan yaitu di Sektoral,” kata Oscar.
Disampaikan, motif pencurian dilakukan kedua tersangka untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang curian tersebut, kemudian uangnya dipakai untuk bersenang-senang.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More