Dua Pelaku Komplotan Curanmor Masih di Bawah Umur, Polisi Lakukan Diversi

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika sebelumnya  pada Sabtu 12 November 2022, telah melakukan Diversi terhadap pelaku DB (13) dan KK (16) untuk mendapatkan ‘Restoratife Justice’.

Kegiatan Diversi berlangsung di Kantor Pelayanan Polres Mimika, melibatkan  Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), korban dan pihak pelaku.

Kegiatan Diversi adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan Diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, mengingat kedua tersangka masih teggolong anak di bawah umur jadi diupayakan Diversi.

“Untuk hasil Diversi sendiri berhasil, lantaran dari pihak pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami korban,” ungkap Iptu Sugarda di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/11/2022).

Selanjutnya, untuk penanganan perkara yang dilakukan kedua tersangka dapat dihentikan penyidikannya, karena korban bersedia mencabut laporannya.

“Masih ada beberapa laporan polisi, kita sudah hubungi untuk mendapatkan pertimbangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap DB (13) dan KK (16), diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, camera, laptop hingga HP.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, pelaku DB berhasil diamankan di kediamnnya di jalan Hassanudin, depan Pasar Baru, Rabu 9 November 2022.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial KK di hari yang sama di kediamannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi amankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 1 unit camera Nikon.

“Untuk barang bukti lainnya berupa 1 unit laptop, 2 unit sepeda motor dan 2 unit HP yang sudah dijual masih dalam pencarian,” terang Iptu Sugarda saat Pers Liris di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/11/2022).

Iptu Sugarda menyebutkan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya, terlebih dahulu memantau kendaraan bermotor yang sedang diparkir.

Selanjutnya, pada malam harinya pelaku melancarkan aksinya dengan mematahkan stang stir sepeda motor.

“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke tempat sepi. Setelah berada di tempat sepi, pelaku lalu menyambung kabel motor agar menyala,” ungkap Iptu Sugarda.

Diketahui, kedua pelaku juga sempat mengajak temannya yang bernama Ricard (dalam lidik) untuk melakukan aksi pencurian di salah satu rumah.

“Selain itu, pelaku juga sempat mencuri dengan cara menyenggol motor korban hingga terjatuh dan merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi 2 HP,” ungkap Iptu Sugarda.

“Kedua pelaku mengaku dari hasil menjual 2 unit motor, 1 unit laptop dan 2 unti HP digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Pelaku Komplotan Curanmor Masih di Bawah Umur, Polisi Lakukan Diversi

Pos terkait