[[{“value”:”
MERAUKE | Dua pelaku kejahatan berinisial MAK dan SH dengan dua kasus berbeda diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Saat ini kedua pelaku kejahatan telah ditahan untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pertama berinisial MAK, ia ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap korban yang bernama Stefanus Braen Yeuw. Kasus ini terjadi di Jalan Afdeling 6, kompleks Perusahaan Kelapa Sawit APM Bupul, Distrik Elikobel pada 31 Januari 2023.
Kemudian pelaku kedua berinisial SH, ia ditangkap atas kasus penganiayaan maut dengan korbannya bernama Henderik Edwin Paliama. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Mandala depan Toko Agung Suryo pada 16 Januari 2024.
Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya ketika menggelar Konferensi Pers mengatakan, dua kasus itu merupakan kasus tindak pidana yang menonjol dan menyita perhatian publik di Kabupaten Merauke.
Kasus pembunuhan di Bupul, diketahui dari saksi bernama Melianus Yanakaimu yang selesai menyetor uang di Bank Papua Unit Simpati, Distrik Elikobel. Sepulang ke mess karyawan PT APM, saksi melihat korban bersimbah darah.
‘’Ketika sampai di TKP, saksi melihat korban Stephanus Braen Yeuw tergeletak di jalan bersimbah darah. Karena ketakutan, saksi melanjutkan perjalanan. Sekitar 150 meter dari TKP, saksi bertemu dengan saksi lain bernama Agustina. Keduanya lalu melapor ke Polsek Bupul,” terang Kapolres Suarnaya kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Atas laporan itu, Kapolsek Bupul beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di Kampung Bupul tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan ke rutan Polres Merauke guna diproses lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata Kapolres.
Sedangkan kasus kedua terkait penganiayaan maut yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Raya Mandala depan Toko Argo Suryo Merauke.
“Pelaku ini sangat lihai karena berpindah-pindah tempat, sempat dikejar ke Muting, Asikie dan berhasil ditangkap di kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel dan diamankan ke Polres Merauke. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Pelaku Kejahatan di Merauke Diringkus Polisi
“}]]