MIMIKA, Seputarpapua.com | Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika, Papua Tengah nomor urut 02 dan 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Mimika selaku Ketua Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, sudah ada dua aduan yang diajukan ke MK dari paslon 02 dan 03.
Materi gugatan yang diajukan ada dua substansi, yaitu pertama terkait dugaan tindakan mutasi jabatan oleh calon bupati nomor urut 1 yang dilakukan pada saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Jadi itu berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan. Jadi dua paslon minta untuk didiskualifikasi,” kata Hiro sapaan akrab Hironimus ketika dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Materi gugatan kedua, terkait dugaan kecurangan pelanggaran di tanggal 27 November 2024 pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Jadi ada dua materi itu, dan kami sudah ada pengacara dari Rahha Law Firm,” katanya.
Hiro mengatakan, jadwal sidang sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2024. Sidang pendahuluan akan berlangsung mulai 9 sampai 14 Januari 2024.
Setelah sidang selesai dan pembacaan putusan sidang nanti, komisioner KPU Mimika akan melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Kemudian akan diserahkan kepada gubernur untuk kemudian diatur waktu pelantikan.
“Di peraturan MK nomor 4 tahun 2024 itu sudah jelas jadwalnya. Jadi pembacaan putusan itu di minggu ke dua bulan Maret,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Paslon Bupati Mimika Ajukan Dua Materi di MK, ini Jadwal Sidangnya