MIMIKA, Seputarpapua.com | Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mimika mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Mimika 2024.
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tim dari Panitia Pemungutan Distrik (PPD) untuk menghadapi laporan dari paslon ke MK.
PPD yang disiapkan ini adalah yang memang memiliki dinamika dan menerima banyak keberatan pada saat tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kita sedang siapkan tim dari distrik yang saat kita pleno rekapitulasi kabupaten kemarin punya keberatan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/12/2024).
Hironimus mengatakan, terkait gugatan atau sengketa ke MK, pihak paslon baru menerima AP3 atau tanda terima bahwa telah mendaftar ke MK. Sehingga KPU belum mengetahui dan memastikan materi gugatan yang diajukan paslon.
“Saat ini kami ditahap menyusun daftar inventarisasi masalah, karena kita belum mengetahui materinya. Nanti setelah terdaftar di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) barulah kita mengetahui materinya,” jelas Hiro.
Saat ini, kata dia, Komisioner KPU Mimika sedang mengikuti rapat koordinasi (rakor) untuk menghadapi gugatan atau sengketa di MK. “Kita juga sudah lakukan pleno terkait pemilihan kuasa hukum,” katanya.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik, dan hasil pleno rekapitulasi tersebut akan dibuktikan melalui keputusan MK ini,” ungkapnya menambahkan.
Berikut ini daftar tanda terima pengajuan paslon bupati dan wakil bupati Mimika ke MK:
1. Paslon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Passarin, APP Nomor: 259/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
2. Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, APPP Nomor : 276/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Paslon Ajukan Sengketa Hasil Pilkada Mimika ke MK, Begini Tanggapan KPU