Dua Orang Penjual Sopi Ditangkap Polisi di Kebun Sirih Timika

Dua orng penjual sopi yang ditangkap (Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – RR dan YW yang menjual minuman beralkohol jenis sopi ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung AKP Mansur, SH bersama 6 personilnya.

Kasi Humas Polres Mimika,Ipda Hempi Ona dalam rilisnya, Jumat (30/12/2022) menjelaskan bahwa  penangkapan dua pelaku dilakukan sekira pukul 20.30 WIT, tanggal 29 Desember 2022 di dua tempat berbeda.

Disampaikan penangkapan berdasarkan informasi warga dan tim pun berhasil mendapatkan profil target berinisal RR yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat tim Satresnarkoba masuk, RR baru selesai transaksi penjualan dengan harga Rp. 50.000 per bungkus plastik, sehingga langsung digeledah.

“Barang bukti yang diamankan dari rumah RR sebanyak 6 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pelayanan untuk selanjutnya di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Hempi.

Usai mengamankan RR, tim langsung bergerak mencari seorang pelaku lain berinisial YW yang juga berdomisili di Kebun Sirih. Tim berhasil menggeladah kediaman YW dan mengamankannya beserta barang bukti berupa 5 kantong plastik bening berisikan sopi.

“YW juga langsung diboyong ke Polres. Rencana tindak lanjut  setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan saksi yaitu mengembangkan pelaku lain dan memusnahkan barang bukti,” katanya.

Disampaikan bahwa sebelum penangkapan kedua pelaku, Tim Satreskoba terdahulu melaksanakan konsilidasi personil.

Dalam arahannya, Kasatreskoba, AKP Mansur, SH mengingatkan bahwa pada intinya  giat ini guna  menindak lanjuti perintah Pimpinan  terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. 

Diingatkan juga bahwa dalam penindakan dilapangan  semua personil harus mengedepankan  tindakan yang Humanis namun tetap tegas.

Wartawan/Editor: Acik

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait