Dua Karyawan di Tembagapura Diringkus Polisi Pakai dan Jual Ganja, Pakai Ganja Sejak Tahun 2017

Dua karyawan di Tembagapura dan barang bukti yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Ketahuan memakai dan menjual narkoba jenis ganja, dua Karyawan berinisial FF (33) dan VJFK (30) diringkus anggota Polisi di Barak M, Mile Point (MP) 68, Distrik Tembagapura.

Kapolsek Tembagapura AKP Ahmad Dahlan,S.E melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona  menerangkan, dua karyawan tersebut ditangkap tanggal 17 November 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol. LP/A/830/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 17 November 2022.

Saat diringkus Polisi, dari pelaku FF ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berukuran kecil berisi campuran daun-daun kering diduga Narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah alat penghalus tembakau berisi  biji-bijian diduga Narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus kertas linting ganja merk RAW, dan 1 buah handphone merk Samsung J7 tipe Pro warna hitam.

Sementara dari pelaku VJFK  ditemukan barang bukti berupa  uang tunai sebesar Rp 1 juta yang merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 buah handphone merk Iphone 11 warna ungu.

“Polsek Tembagapura mendapat laporan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di barak M, MP 68. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku FF saat itu sementara berada di dalam kamar barak. Saat dilakukan interogasi, pelaku FF mengakui kalau ia membeli Narkotika golongan I jenis ganja itu dari pelaku VJFK,” katanya.

Tanpa perlawanan, dua pelaku pun bersama barang bukti digiring ke Polsek Tembagapura untuk keperluan penyidikan.

Kedua pelaku yang kini resmi berstatus tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi salampapua.com menyebutkan bahwa kedua pelaku telah memiliki dan memakai ganja sejak tahun 2017.

“Mereka berdua pakai ganja tersebut sejak tahun 2017,” ungkap AKP Mansur via pesan WhatsApp kepada Jurnalis salampapua.com.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait