Dua Anak di Timika jadi Korban Pencabulan

TIMIKA | Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Peristiwa itu terjadi pada 22 dan 24 April 2022 masing-masing di Mware, Distrik Mimika Timur dan SP 13 atau Bhintuka, Distrik Kuala Kencana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan, kasus pada tanggal 22 April 2022 di SP 13, terjadi pada anak umur 5 tahun yang dilakukan pemuda berusia 23 tahun berinisial IYS.

Awalnya, pelaku sedang bekerja di gudang dengan mengangkat air dan korban ikut bersama pelaku. Lantaran gudang dalam kondisi sepi, timbul niat jahat pelaku terhadap korban.

“Karena sudah terbawa napsu, pelaku langsung membuka paksa celana korban,” kata Kasatreskrim di Sentra Pelayanan Polres Mimika, pada Senin (25/4/2022).

Saat itu juga pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban. Setelah melakukannya, baik pelaku maupun korban pulang ke rumah masing-masing.

“Korban balik ke rumahnya juga, menyampaikan kepada orangtuanya sakit pada saat keluarkan air kencing, keluar ada darahnya. Kemudian orangtua korban melaporkan ke SPKT Polres Mimika,” jelas Iptu Bertu.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat, pelaku akhirnya ditangkap rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyampaikan bahwa hanya dengan melihat korban, dirinya langsung terbawa hawa napsu.

“Kita bingung juga, napsu kok sama anak kecil umur 5 tahun. Korban kan umur 5 tahun. Makanya kita mau cek psikologinya lagi ini, karena lihat anak kecil kok jadi napsu,” ungkap Iptu Bertu.

Untuk sementara ini barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan celana dalam korban, serta pakaian pelaku.

Pelaku IYS yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan kasus pencabulan selanjutnya pada 24 April 2022 sekitar pukul 12 siang terjadi di kampung Mware, Distrik Mimika Timur terhadap anak perempuan SD kelas 1 yang masih berusia 7 tahun.

Pelakunya pun masih dibawah umur, yaitu 15 tahun berinisial MT dan tidak bersekolah.

Kasus pencabulan ini terjadi pada salah satu bangunan atau rumah kosong di kampung Mware.

Korban yang saat itu sedang bermain di rumahnya diajak pelaku ke rumah kosong yang berada di RT 3, kemudian disitu pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

Saat ini pelaku MT masih ditahan di Polsek Mimika Timur, lantaran informasi yang diperoleh penyidik bahwa antara pelaku dan korban masih berhubungan kerabat dekat.

Bahkan informasinya, ada upaya perdamaian antara pihak pelaku dengan keluarga korban, salah satunya kemungkinan menempuh cara adat yaitu membayar denda adat.

Karena itu, kasus ini belum diketahui kedepannya proses hukum seperti apa, apakah berlanjut atau ditempuh melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Tapi itu nanti dari kita, kita menilai saja. Nanti kita berikan dasar timbang ke pimpinan apakah kasus anak seperti ini pas atau tidak untuk dilakukan restorative justice,” kata Iptu Bertu.

Sebab, menurut dia, ada tiga kategori kasus yang tidak bisa dilalui dengan pendekatan restorative justice, yaitu kasus makar, kasus korupsi, dan kasus narkoba.

Sementara itu Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan, tidak mengatur pendekatan restorative justice.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Dua Anak di Timika jadi Korban Pencabulan

Pos terkait