MIMIKA, Seputarpapua.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, mengusulkan empat nama calon pimpinan definitif periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Pengusulan Peresmian Pimpinan Definitif di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan Amanat Pasal 164 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait pimpinan DPRD definitif dan sesuai ketentuan pada 94 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman an penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, untuk selanjutnya keputusan tersebut? dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan kepemimpinannya.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka dengan memperhatikan surat-surat diantaranya, Keputusan dari KPUD 653/pl.02.sr/9409/2024 Kabupaten Mimika, Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 228 Tahun 2024, tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2024-2029, tanggal 20 november
2024 serta Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/1 Tahun 2025, tentang peresmian pengesahan anggota DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Selain itu, ada juga surat dari pimpinan partai-partai politik yang mempunyai perolehan kursi tebanyak dan juga dari kelompok khusus.
Berikut ini empat nama calon pimpinan definitif DPRK Mimika yang diusulkan dalam rapat paripurna diantaranya, Primus Natikapareyau dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua definitif, Asri Akkas dari Fraksi Partai PKB sebagai wakil ketua, Karel Gwijangge dari Fraksi Partai PDI Perjuangan sebagai wakil ketua dan Ester Tsenawatme dari Kelompok Khusus sebagai wakil ketua.
“Kita semua berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” katanya.
Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, pimpinan DPRK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk, karena mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi dewan.
Tugas pimpinan DPRK diantaranya memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah serta pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRK juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan daerah untuk kedepannya, peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRK untuk memimpin DPRK dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRK dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
“Segala proses yang ada yang telah dilewati, dan sampai dengan selesainya proses ini, DPRK Mimika akan memiliki pimpinan definitif yang siap bekerja melaksanakan fungsi fungsi kedewanan,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPRK Mimika Usulkan 4 Nama Pimpinan Definitif dari 3 Partai dan Jalur Otsus