DPRK Mimika Jadwalkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Hari Jumat

MIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua sementara DPRK Mimika, Papua Tengah, Iwan Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Paripurna Penetapan Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih Periode 2025-2030.

Iwan menjelaskan, sesuai petunjuk pemerintah bahwa paripurna harus dilaksanakan paling cepat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan pleno penetapan oleh KPU Mimika.

Dalam pleno penetapan KPU Mimika pada Rabu (26/2/2025) di Hotel Horison Ultima Timika, diserahkan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih kepada Ketua DPRK untuk selanjutnya dilakukan paripurna.

“SK ini nanti saya serahkan ke Bagian Umum Sekretariat Dewan,” katanya saat diwawancara usai pleno.

Ia mengaku pihak sudah menetapkan jadwal paripurna yaitu pada Jumat 28 Februari 2025.

“Tadi saya sudah tanda tangan undangan, diagendakan paripurna hari Jumat jam 2 siang,” tuturnya.

Ia menambahkan, paripurna ini untuk mengumumkan sceara terbuka bahwa berdasarkan putusan MK dan Rapat Pleno bahwa yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika adalah Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.

Sementara, Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, DPRK telah menerima salinan SK Penetapan Bupati dan Wabup Mimika Terpilih dan direncakan akan diparipurnakan pada hari Jumat.

“Sesuai info Ketua DPRK, dewan akan melakukan Rapat Paripurna pada 28 Februari,” katanya.

Hasil paripurna nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, selanjutnya Provinsi Papua Tengah akan menyampaikan SK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri yang akan menentukan jadwal pelantikannya” jelas Yonathan.

Setelah pelantikan, akan dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dan sedang disiapkan dokumen Sertijab.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPRK Mimika Jadwalkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Hari Jumat

Pos terkait