DPRD Target Tetapkan Perda Inisiatif Pada Bulan November

TIMIKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pada November 2022 ini, Peraturan Daerah (Perda) inisiatif sudah bisa ditetapkan. Target ini diungkapkan setelah Bapemperda melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.

Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar, Rabu (27/7/2022) mengungkapkan setelah dikonsultasikan, Bapemperda selanjutnya akan melaporkan hal ini kepada unsur pimpinan dewan guna membentuk panitia kerja. Panitia kerja ini akan melibatkan Bapemperda sebagai pengusul Perda inisiatif dan OPD terkait. Nantinya tim akan didampingi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses hal ini sampai selesai. Setelah konsultasi, Bapemperda menargetkan pada November ini, Perda inisiatif dewan sudah ditetapkan.

“Target kita sampai November ini Perda inisiatif dewan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebut ada lima topik rancangan Perda inisiatif yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan daerah yakni soal perlindungan tenaga kerja, perlindungan bahasa daerah Amungme dan Kamoro, pengawasan Bank Papua, perlindungan seni budaya, adat masyarakat Amungme dan Kamoro, perlindungan adat terkait hak ulayat.

Setelah dikonsultasikan, ada satu rancangan Perda yang diusulkan namun ditunda yakni soal pengawasan terhadap Bank Papua. Mengingat hal ini pernah ditetapkan soal penyertaan saham pemerintah setempat, maka pihaknya akan kembali konsultasi dan dengar pendapat dengan Baguan Hukum Setda Mimika. Jadi, hanya ada empat rancangan Perda yang menjadi skala prioritas. Itu kata dia menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah dilaporkan ke unsur pimpinan dan dibuatkan SK tim panitia kerja, Bapemperda juga akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait termasuk lembaga adat yang punya kepentingan perlindungan seni dan budaya lokal. Sementara untuk rancangan Perda perlindungan tenaga kerja lokal akan dilibatkan Dinas Tenaga Kerja.

Dalam konsultasi dengan Kemenkumham, H Iwan menyebut salah satu Perda yang sempat dibahas adalah Perda Miras. Perda Miras sudah ada, namun belum dijalankan sehingga akan dipertanyakan ke Kementerian Perdagangan. Apa yang menjadi kendala belum dijalankannya Perda Miras ini ingin diketahui apa sebabnya apakah bertentangan dengan Perda yang lebih tinggi atau ada sebab lain. Nantinya akan dicarikan solusi soal Perda Miras ini. Jika memang Perda pelarangan Miras ini tidak dilakukan, maka coba akan mengajukan kembali soal Perda soal tata niaga yang mengurus proses penjualan, pembatasan-pembatasanya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait