DPRD Setuju 7 Ranperda Non APBD Mimika Disahkan Jadi Perda

Penandatangan berita acara pengesahan Ranperda Non APBD Kabupaten Mimika menjadi Perda (Foto:Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD menjadi Perda dalam rapat paripurna IV masa sidang I, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Selasa (20/12/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua I Aleks Tsenwatme,S.AB, dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan,S.E, serta dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M.

Sebelumnya dalam penyampaian pandangan akhir pada rapat paripurna dimaksud, 7 fraksi di DPRD Mimika menyetujui 7 Ranperda non APBD agar disahkan menjadi Perda, yang disampaikan secara berurutan yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Gabungan Perindo-PSI dan Fraksi Demokrat.

Adapun tujuh Ranperda yang disahkan yaitu:

1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024. 

2. Ranperda tentang Tarif Dasar Angkutan Laut Penumpang dan Barang Dalarn Wilayah Kabupaten Mimika. 

3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor I Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 

4. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

5. Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah. 

6. Ranperda tentang pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. 

7. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng berharap agar 7 Perda tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Mimika.

“Kita sama-sama berharap supaya seluruh Perda ini bermanfaat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Mimika,” ujarnya.

Sementara Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan, tujuh Ranperda Non APBD yang telah disetujui menjadi Perda tersebut benar-benar telah melalui prosedur dan mekanisme yang terukur serta akuntabel. 

“Diharapkan 7 Perda tersebut dapat direalisasikan dan membawa manfaat bagi kemajuan pembangunan fisik, mental dan kesejahteraan masyarakat Mimika,” ujarnya.

Pantauan salampapua.com, Paripurna pengesahan tujuh Perda Non APBD ini diakhiri dengan penandatangan berita acara dan penyerahan materi pengesahan dari Ketua DPRD kepada Plt. Bupati Mimika.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait