TIMIKA – Mengakhiri Tahun 2022, DPRD Mimika menetapkan dan mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilaksanakan setelah rapat Paripurna IV Masa Sidang I rangka pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Mimika dan penutupan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 rampung pada Selasa (20/12/2022) di Hotel Horison Diana.
Tujuh Perda Non APBD ditetapkan setelah 7 Fraksi DPRD menerima dan menyetujui 7 Raperda menjadi Perda. Penetapanya sendiri berdasakan rancangan Surat Keputusan pimpinan dewan.
Tujuh Fraksi yang menerima Raperda Non APBD menjadi Perda Non APBD yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Perindo dan
Fraksi Demokrat.
Dengan ditandatanganinya SK Pimpinan DPRD Mimika tentang Perda Non APBD Mimika Tahun 2022, maka 7 Raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda pengelolaan air limbah domestik, Raperda rencana Induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025, Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tarif dasar angkutan laut dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024, dan Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi ijin perpanjangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sah menjadi Perda.
Ketua DPRD, Anton Bukaleng mengapresiasi tujuh Perda yang baru ditetapkan. Legislatif sebutnya, berharap tujuh Perda ini bisa digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan penetapan Perda ini menjadi perhatian penuh dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan pembangunan ke depan. “Mari kita berkolaborasi menciptakan Mimika yang lebih baik,” pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More