DPRD Mimika Target Lahirkan Empat Perda di Sisa Masa Jabatan

TIMIKA – Masa jabatan DPRD Mimika periode 2019-2024 sudah memasuki tahun ketiga. Namun belum melahirkan satupun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Dengan perombakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka DPRD menargetkan bisa melahirkan empat Perda inisiatif.

Selama ini Perda yang ditetapkan DPRD  hanya Perda APBD dan Perda yang diusulkan oleh Pemda. Agar fungsi legislasi bisa maksimal maka, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme yang ditemui Jumat (8/7/2022) mengatakan DPRD akan menyusun Perda inisiatif.

Perda inisiatif dewan kata dia fokus pada persoalan bagi masyarakat yang diusulkan oleh setiap komisi ke unsur pimpinan. Setelahnya unsur pimpinan akan melihat usulan mana yang paling penting dan urgen sesuai dengan aspirasi dari masyarakat. “Mana usulan yang paling urgen, dari aspirasi masyarakat inilah yang akan kami prioritaskan,” ujarnya.

Adapun Perda yang akan dikebut adalah revisi Perda Miras, Perda namajalan, Perda harga pangan lokal yang hanya boleh dijual oleh OAP, Perda pembatasan aktivitas pada saat hari ibadah yakni di Hari Minggu. Adapun beberapa Perda yang sudah dijalankan di Provinsi Papua maupun Papua Barat itu dinilai cukup baik manfaatnya untuk masyarakat sehingga bisa diaplikasikan di Timika. “Kami nilai penerapan Perda di Papua maupun Papua Barat sudah bagus, ini juga bisa diaplikasikan di sini,” ujarnya.

Diantara empat Perda inisiatif tadi, pihak dewan masih akan melihat lagi mana yang lebih prioritas dan tentu disesuaikan dengan anggaran. Mengingat anggaran juga yang minim, maka tentu Perda inisiatif yang sudah terlebih dahulu diaplikasikan di daerah lain akan fokuskan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait