TIMIKA – Biro Hukum Provinsi Papua tidak menyetujui usulan revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Mimika Periode 2018-2024. Menindaklanjuti hal tersebut, akhirnya DPRD kembali menggunakan Tatib awal yang telah dibuat sebelum adanya revisi.
Untuk menggunakan Tatib tersebut, dilangsungkan rapat paripurna penetapan peraturan DPRD Kabupaten Mimika tentang Tatib Periode 2018-2024, Kamis (27/10/2022) di ruang sidang paripurna DPRD.
Wakil Ketua II DPRD, Yohanis Felix Helyanan menyebut Tatib pertama adalah yang baik sehingga ketika dilakukan evaluasi sebanyak dua kali, namun Bagian Biro Hukum Provinsi Papua ternyata tidak menyetujuinya. Tatib yang sudah direvisi ini akhirnya mentah kembali.
Karena terjadi tarik ulur atas tatib ini, akhirnya disepakati untuk penetapan tatib awal. Untuk kepentingan penetapannya ini, Badan Kehormatan telah mengambil tatib yang telah disetujui dan dinomorkan oleh Biro Hukum Provinsi Papua. “Kita kembali dan tetapkan tatib seperti tatib awal yang sudah disetujui,” ujar Jhon Tie.
Tatib awal dibuat sejak DPRD dilantik pada 2019 ini juga merupakan tatib yang menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Papua. Walaupun tatib awal ini telah mengalami revisi dengan bantuan profesor, tim pengkajian dari Jakarta maupun usulan dari dewan yang ada, namun ini ternyata tidak diakomodir oleh Pemprov Papua.
“Tatib yang ada ini belum sempat dipakai, direvisi, namun tidak diakomodir sehingga kita kembali pakai tatib awal sesuai yang disarankan oleh Bagian Hukum,” jelasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More