DPRD Mimika Datangi Dinkes Pertanyakan Honorer Nakes yang Diberhentikan

TIMIKA | Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (20/4/2022).

Kedatangan wakil rakyat itu untuk mempertanyakan pemberhentian tenaga honorer kesehatan beberapa waktu lalu. 

Pertemuan pun dilakukan dengan Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra dan sejumlah staf Dinkes.

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Martinus Walilo mengatakan, kehadirin pihaknya untuk meneruskan keluhan dari beberapa tenaga kesehatan (Nakes) yang datang ke DPRD beberapa waktu lalu karena alasan diberhentikan.

“Nakes yang datang ke DPRD ada juga dua dokter, mereka mengadu ada yang diberhentikan padahal sudah lama mengabdi. Untuk itu kami datang kesini untuk mendengar penjelasan dari pihak Dinas Kesehatan,” kata Martinus.

Martinus berharap, agar Dinkes bisa memberikan sosialisasi ulang terkait alasan pemberhentian, dengan memanggil honorer Nakes yang telah resmi dirumahkan.

Selain itu, meminta agar Dinkes melakukan penilaian ulang terhadap Nakes tersebut dan mengusulkan kembali. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menjelaskan, dalam  rasionalisasi atau penilaian terhadap Nakes, pihaknya tentu telah menggunakan dasar-dasar pelaksanaan rasionalisasi.

Mulai dari Undang-undang, Permenkes, hasil evaluasi tim BPKAD Provinsi, perjanjian kontrak kerja tahun 2021, surat bupati dan surat keputusan kepala Dinas Kesehatan.

Reynold juga menjelaskan, mengenai standar jumlah dan jenis Nakes di puskesmas sesuai dengan Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas.

Dalam aturan tersebut tertulis puskesmas rawat inap untuk wilayah perkotaan dalam satu puskesmas membutuhkan 31 orang, dan untuk kawasan pedesaan dan pedalaman 27 orang.

“Ini diaudit setiap tahun oleh BPK RI terkait dengan pengadaan jumlah dan jenis Nakes, dan setiap tahun yang kami jawab-jawab itu adalah kelebihan Nakes. Sehingga kami di Dinkes memilah dan memilih Nakes sesuai dengan standar tadi untuk bekerja,” jelasnya.

Selain itu juga, pihaknya mempertimbangkan kebutuhan kepuasan masyarakat, mengembangkan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk terutana JKN menjadi hal substansi yang sering diaudit oleh BPK RI, kemudian kondisi geografis, pertimbangkan perbandingan ASN dan non ASN, juga ketersediaan sarana dan prasarana.

Lainnya adalah kriteria penilaian Nakes dilihat dari syarat Nakes yang harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Sistem Informasi Surat Ijin Praktek (SIP), melihat syarat sebagai tenaga umum, dan penilaian kinerja seperti kehadiran, kompetensi, integritas, loyalitas dan keberpihakan atau afirmasi.

Reynol juga menerangkan saat ini jumlah kunjungan masyarakat di puskesmas dalam kota menurun.

“Jumlah kunjungan puskesmas dalam kota menurun, padahal tenaga kesehatan banyak tapi masyarakat kenapa memilih berobat di klinik swasta, karena belum mendapatkan pelayanan yang baik di puskesmas,” jelasnya.

Menurut Reynold, Nakes yang diberhentikan sebenarnya sudah mengetahui rencana rasionalisi sejak akhir tahun 2021, yakni saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Disamping itu, kata Reynold, Dinkes juga memberikan kewenangan kepada kepala puskesmas dan tim untuk menentukan kebutuhan tenaga sesuai analisis beban kerja.

Kebutuhan Nakes tersebut selanjutnya disampaikan ke Dinkes, dan Dinkes meneruskan kepada tim rasionaliasi Pemda.

“TIm rasionalisasi pemerintah daerah mengirimkan kembali penetapan nama-nama tenaga kontrak tahun 2022 tanpa melakukan Re-check dengan Dinas Kesehatan disertai dengan PKS, sehingga kami juga tidak mengetahui jika ada nama-nama baru, kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan SK yang sudah ada,” ungkapnya.

Untuk itu, Reynold berharap tim rasionalisasi bisa memperhatikan kebutuhan tenaga berdasarkan rencana pengembangan pelayanan kesehatan, melakukan re-check jenis dan jumlah tenaga sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Juga dapat memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk menetapkan jumlah dan jenis tenaga sesuai kebutuhan, juga melakukan redistribusi tenaga kesehatan agar bisa merata,” ungkapnya.

Reynold juga menjelaskan kepada DPRD bahwa pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dengan kepala puskesmas, dan merasionalisasi kembali tenaga sesuai kebutuhan dan berencana melakukan pengusulan kembali tenaga kepada tim Pemda.

Pihak Dinkes mencoba mengusulkan kembali 265 Nakes tersebut, sehingga jika ditambah dengan 588 yang sudah memiliki SK, maka totalnya 853 honorer Nakes. 

“Kita coba memberikan kesempatan kembali dengan syarat penilaian kinerja dan kehadiran untuk tiga bulan mendatang, kemudian yang belum memiliki STR dan SIP diberikan waktu paling lambat akhir triwulan ke dua tahun 2022, juga wajib menamatkan pendidikan diploma program kesehatan tahun 2023,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPRD Mimika Datangi Dinkes Pertanyakan Honorer Nakes yang Diberhentikan

Pos terkait