Pemukiman warga yang dibangun
di sempadan sungai dan tampak
sampah plastik penuhi sungai.
(Foto: Salam Papua/ Jefri)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Komisi C DPRD Mimika mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait penetapan garis sempadan sungai dengan pemukiman warga.
“Komisi C sangat mendukung idenya Dinas PUPR untuk mendorong Perda yang mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dengan pemukiman warga di Mimika,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Mimika, Leonardus Kocu kepada Salam Papua, Senin (20/6/2022).
Dia juga mendukung Dinas PUPR menertibkan rumah warga yang dibangun diatas sempadan sungai, khususnya pemukiman warga yang ada di Kota Timika.
“Saya sangat mendukung karena warga yang tinggal di sempadan sungai bukannya menjaga, tetapi mereka juga ikut mencemari dengan membuang sampah di sungai yang membuat penyumbatan ketika curah hujan tinggi sehingga menyebabkan banjir” ujar Leo.
Ia menyayangkan perilaku masyarakat yang mencemari sungai tetapi ketika terjadi banjir malah menyalahkan pemerintah.
“Ini prilaku yang kurang bagus makanya Komisi C sangat setuju jika ada Perda sehingga bisa mengatur prilaku masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu Leonardus berharap Perda terkait penetapan garis sempadan sungai dengan pemukiman warga didorong secepatnya untuk segera dibahas bersama pihak legislatif sehingga penertiban juga segera dilakukan.
“Tertibkan sekarang, karena kalau Mimika semakin berkembang akan sulit untuk penanganannya,” ujar Leo.
Sebelumnya Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Samy Sahetapy mengungkapkan banyak rumah warga yang dibangun diatas sempadan sungai, namun Dinas PUPR tidak dapat menertibkan karena tidak memiliki Perda.
“Kendalanya tidak ada Perda, sehingga kita coba usulkan Perda yang mengatur tentang garis sempadan sungai dengan pemukiman warga,” ujarnya ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, pada pasal 15 di ditegaskan jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. “Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter,” terang Samy.
Editor: Yosefina