TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan menjadi Undang-undang, Kamis (30/6/2022).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan kebijakan Otsus tidak hanya menyelesaikan masalah konflik namun juga untuk pemerataan pembangunan di Papua.
“Tujuan (sesuai peraturan pemerintah) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan mengamankan harkat dan martabat orang asli Papua,” katanya saat membaca hasil akhir keputusan DPR RI Komisi II, Kamis (30/6/2022).
Hasil akhir keputusan DPR RI ini juga diterima oleh Presiden Republik Indonesia yang saat itu dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam penyampaian pendapat akhir.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPR RI serta kerjasama yang baik mulai perumusan penyiapan naskah akademik, proses harmonisasi pembahasan Panja hingga pengambilan keputusan tingkat dua,” katanya.
Mewakili Presiden, Tito menyampaikan pandangan akhir bahwa usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua mulai kepala daerah dan semua pihak juga tokoh birokrat dan lainnya yang diterima langsung okeh Presiden, juga diterima oleh Wakil Presiden serta Menteri Dalam Negeri. Termasuk kepada tokoh pimpinan partai politik dan kepada anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI.
Dikatakan kebijakan pemekaran Papua juga merupakan implementasi tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua.
“Melalui RUU diharapkan bisa menjadi payung hukum hingga pada masa selanjutnya. Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan masyarakat Papua, Kami menyetujui tiga RUU,” ucapnya.
Dirinya mengucapkan rasa terimakasih atas partisipasi seluruh pihak yang memberikan kontribusi.
“Apresiasi kami haturkan kepada Gubernur Papua, anggota MRP, kemudian para pimpinan dan anggota DPR Papua, bupati, walikota, tokoh adat, agama, pemuda serta seluruh lapisan masyarakat Papua. Mungkin masih belum sempurna tapi dengan kebersamaan kita bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, cangkupan tiga Provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan mencangkup Kabupaten Merauke (ibu kota provinsi), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Provinsi Papua Tengah mencangkup Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nabire (Ibu Kota Provinsi), Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sedangkan Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya (Ibu Kota Provinsi), Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : DPR RI Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua: Nabire, Jayawijaya dan Merauke Resmi Jadi Ibu Kota